ACEH SELATAN, Cakrawarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja pendahuluan terkait tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan ini mencakup evaluasi upaya rumah sakit dalam mewujudkan tata kelola yang efektif guna mendorong optimalisasi pelayanan kesehatan untuk periode tahun anggaran 2025 hingga Semester I 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, tim BPK meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Aceh Selatan beserta kepala puskesmas terkait sejumlah hal pokok.
“Hal yang diklarifikasi antara lain berkaitan dengan pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), persoalan kepegawaian, serta sistem rujukan pelayanan kesehatan,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Pemanggilan berlangsung di Ruang Kerja BPK, Lantai 5 Gedung D RSUD dr. H. Yuliddin Away, mulai pukul 10.00 WIB. Dari jajaran Dinas Kesehatan yang hadir meliputi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Instalasi Farmasi, serta Kepala Subbagian Kepegawaian.
Sementara itu, sepuluh kepala puskesmas yang dipanggil adalah Puskesmas Tapaktuan, Lhok Bengkuang, Samadua, Ladang Tuha, Ujung Padang Rasian, Sawang, Kluet Utara, Kampong Paya, Kluet Selatan, dan Meukek.
Adapun pemeriksaan ini resmi bernama Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Upaya RSUD dalam Mewujudkan Tata Kelola Rumah Sakit yang Efektif untuk Mendukung Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Tahun 2025–Semester I 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPK maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait temuan atau hasil sementara dari pemeriksaan tersebut.|red|












