Cakrawarta — Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh kini menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR bersama seorang perempuan berinisial NB.
Kasus bermula ketika IK, istri dari RR, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, dan selanjutnya kewenangan penanganan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, penjelasan disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian, bahwa RR dan NB sebenarnya sudah lebih dulu diamankan tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026.
Kejadian bermula saat IK pulang ke rumah dinas di kompleks pendopo DPRK Nagan Raya untuk menjenguk anak-anaknya. Dari arah kamar utama terdengar suara musik dan percakapan. Saat mendobrak pintu lemari pakaian (walk-in closet), IK mendapati seorang perempuan berinisial NB berdiri sambil menundukkan kepala di dalam ruangan tersebut.
“Setelah kejadian itu, esoknya saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga kuning,” ungkap Joko pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Kedua pihak diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelanggaran ini diancam hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.|red|












