Sertifikat Tanah Gratis bagi MBR: Ini Kriteria dan Syaratnya

JAKARTA, Cakrawarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sekitar 11 juta bidang tanah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) belum bersertifikat. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian sertifikat tanah secara gratis bagi warga yang memenuhi syarat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa kesempatan terbuka lebar bagi MBR baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Yang dimaksud sektor formal adalah mereka yang memiliki penghasilan tetap, sedangkan sektor informal adalah yang berpenghasilan tidak tetap.

  • Syarat MBR Sektor Formal

Penentuan batas penghasilan merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025, dibagi menjadi empat zona:

  • Zona 1 — Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTB, NTT: maksimal Rp8,5 juta/bulan (belum kawin) dan Rp10 juta/bulan (sudah kawin/Tapera)
  • Zona 2 — Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali: maksimal Rp9 juta/bulan (belum kawin) dan Rp11 juta/bulan (sudah kawin/Tapera)
  • Zona 3 — Papua dan wilayah Papua Barat Daya: maksimal Rp10,5 juta/bulan (belum kawin) dan Rp12 juta/bulan (sudah kawin/Tapera)
  • Zona 4 — Jabodetabek: maksimal Rp12 juta/bulan (belum kawin) dan Rp14 juta/bulan (sudah kawin/Tapera)

Pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan MBR dari Kepala Desa/Lurah, atau surat verifikasi dari tempat kerja.

  • Syarat MBR Sektor Informal

Karena umumnya tidak memiliki bukti penghasilan tetap, cukup menyerahkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan masuk kategori MBR berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) BPS.

  • Tiga Jenis Rumah yang Mendapat Bantuan Sertifikasi

1. Program Bantuan Pemerintah — seperti BSPS, Rumah Harapan, bedah rumah, dan program serupa yang sudah diterima sejak 2025 sebelumnya.
2. Program Pembiayaan Perbankan — rumah yang dibeli melalui skema FLPP dengan verifikasi dari pihak bank.
3. Kluster Mandiri — rumah yang dibangun sendiri oleh masyarakat, kondisinya belum layak, dan pemiliknya masuk kriteria MBR namun belum pernah menerima bantuan.

Penjelasan Dalu disampaikan dalam Konferensi Pers Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi MBR, di Jakarta, Rabu (26/8/2026).|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *