ACEH SELATAN ,Cakrawarta- Temuan lima bungkus kecil kristal bening dengan berat bruto mencapai 58,52 gram dalam pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Pasie Raja pada Kamis, 28 Juni 2026 lalu sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, barang yang sempat diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu itu justru menunjukkan hasil negatif saat dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).
Menurut penjelasannya, barang tersebut ditemukan saat tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku berinisial AA (21). Penggeledahan dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
“Awalnya kami menduga kelima bungkus itu berisi sabu seberat bruto 58,52 gram. Namun setelah diuji awal menggunakan alat General Screening Drugs, hasilnya menyatakan negatif mengandung narkotika,” ungkap AKP Mahdian.
Meskipun begitu, pihak kepolisian belum bisa memastikan zat apa sebenarnya yang terkandung dalam barang tersebut. Untuk mendapatkan kepastian secara ilmiah dan hukum, seluruh barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Kepolisian di Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus yang sama, petugas juga mengamankan dua barang bukti lain yang diduga sabu masing-masing dengan berat bruto 1,9 gram dan 16 gram. Hasil uji awal terhadap kedua barang ini terbukti positif mengandung narkotika.
“Untuk barang 1,9 gram dan 16 gram, hasil pemeriksaan awal sudah positif. Sedangkan yang 58,52 gram masih menunggu hasil resmi dari laboratorium untuk memastikan kandungannya,” tegasnya.
AKP Mahdian menegaskan bahwa dalam menangani setiap kasus narkoba, kepolisian selalu mengedepankan kehati-hatian, ketelitian, dan profesionalisme. Oleh sebab itu, penyebutan “diduga sabu” tetap digunakan sampai ada kepastian dari hasil pengujian resmi.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja, yang telah berani dan aktif memberikan informasi kepada aparat. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh Selatan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba. Informasi dari warga sangat berharga untuk memutus rantai peredaran yang bisa merusak masa depan generasi muda,” tandasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna melacak kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Di sisi lain, Keuchik beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat Gampong Silolo turut menyatakan komitmen penuh melawan narkoba. Mereka menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya demi menjaga lingkungan tetap aman serta menyelamatkan masa depan anak muda.
Komitmen ini membuktikan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.|X|
Diduga Sabu 58,52 Gram di Aceh Selatan Berujung Negatif Uji Awal, Polisi Kirim ke Laboratorium Forensik












