JAKARTA, Cakrawarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diproses dan diselundupkan secara ilegal ke luar negeri, khususnya ke Dubai. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan menyasar seluruh rantai aktivitas — dari hulu hingga hilir, termasuk jejak peredaran hasil tambang yang diduga dikirim ke luar negeri secara gelap.
“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dalam operasi yang digelar pada dini hari tersebut, penyidik melakukan penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dari lokasi pertama, penyidik mengamankan sekitar 2,5 kilogram emas — berupa dua batang emas masing-masing sekitar 1 kilogram serta emas perhiasan berbentuk cincin dengan berat sekitar 0,5 kilogram — yang disimpan di dalam brankas.
Sementara di lokasi kedua, ditemukan tempat yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan emas sebelum diselundupkan. Di sana polisi menemukan 18 keping logam putih berupa residu hasil pengolahan emas dengan berat mencapai 18 kilogram.
“Ini residunya, mendekati perak. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” ungkap Irhamni.
Selain emas dan residu, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar AS, serta berbagai peralatan pengolahan emas yang digunakan di apartemen tersebut.
Dua warga negara asing yang diamankan diketahui berkewarganegaraan India dan baru sekitar dua bulan berada di Indonesia dengan paspor bertujuan investasi dan perdagangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan ini mampu mengolah hingga 30 kilogram emas per hari.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” papar Irhamni.
Nilai kerugian negara yang sangat besar ini menunjukkan betapa merugikannya jaringan yang beroperasi secara masif namun tersembunyi ini. Polri kini terus mendalami alur peredaran dan jalur penyelundupan hasil tambang tersebut.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” tegasnya.
Terhadap dua warga negara India tersebut, Polri akan melakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, baik penahanan di Indonesia maupun proses deportasi. Sementara terhadap pelaku warga negara Indonesia yang terlibat, Polri memastikan akan terus mengejar dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Polri juga mengajak masyarakat dan media untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri, guna bersama-sama memutus mata rantai kejahatan tersebut.|red|












