Berita  

Sembunyikan 448 Liter Solar Subsidi Disembunyikan di Rumah Makan, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

ACEH SELATAN, Cakrawarta — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan kembali menindak dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 448 liter solar subsidi diamankan, bersama seorang pria berinisial R.K. (53), warga Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Penindakan berlangsung di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Gampong Baro, Kecamatan Bakongan, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., bersama Unit 2 Tipiter dan personel Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BK 9581 CB yang terparkir di sebuah rumah makan dekat SPBU Bakongan. Pemeriksaan lanjutan di lokasi menemukan 14 jerigen berisi solar dengan takaran total mencapai 448 liter yang disembunyikan di belakang bangunan tersebut. Kendaraan itu juga terbukti telah mengalami modifikasi pada bagian tangki bahan bakar.

“Saat diperiksa, tersangka yang berprofesi sebagai sopir mengakui telah melangsir solar subsidi dalam kurun waktu yang cukup lama,” jelas keterangan resmi pihak kepolisian, Jumat (23/10/2026).

Selain 14 jerigen berisi solar, barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi L300, satu telepon genggam merek Oppo warna biru, serta satu lembar foto barcode pengisian BBM. Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di lingkungannya,” tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dan proses hukum yang sedang berjalan.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *