Daerah  

Sebelum Serah Terima Aset Wajib Audit APIP, Jangan Sampai Poltas Tanggung Beban Utang BUMD Fajar Selatan Pada PT PAW

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Polemik pengalihan aset dan pengelolaan antara Politeknik Aceh Selatan (Poltas), BUMD Fajar Selatan, dan PT PAW harus disikapi secara serius dan hati-hati.

Menurut Dewan Pengawas (Dewas) Politeknik Aceh Selatan (Poltas) T.Sukandi, pihak Yayasan dan publik mengingatkan agar Politeknik Aceh Selatan (Poltas) jangan sampai menanggung beban utang yang ditinggalkan oleh BUMD Fajar Selatan kepada PT PAW.

Adapun isu yang beredar, BUMD Fajar Selatan memiliki sangkutan utang dengan PT PAW terkait pengelolaan aset daerah. Jika serah terima aset dilakukan begitu saja tanpa kejelasan status utang piutang, maka yang akan menjadi korban adalah lembaga pendidikan Poltas itu sendiri.

“Ini yang mesti disikapi. Jangan sampai Poltas yang notabene lembaga pendidikan nirlaba dibebani utang BUMD. Poltas bukan perusahaan yang cari untung, dari mana Poltas mau bayar utang BUMD?”.

Lanjutnya, sebelum dilakukan serah terima aset apapun antara para pihak, didesak agar wajib dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Dikatakannya, uudit tersebut harus melibatkan lembaga audit resmi negara seperti :
Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh

Audit ini penting untuk memastikan berapa nilai aset yang sebenarnya, berapa nilai utang BUMD Fajar Selatan kepada PT PAW, siapa yang bertanggung jawab, dan memastikan Poltas menerima aset dalam keadaan – clean and clear- tanpa embel-embel utang, sebut Sukandi.

“Harus transparan. Buka semua buku keuangan. Kalau tidak ada audit dari Inspektorat, BPK dan BPKP, maka aset jangan dulu diserahterimakan,”.ujar T.Sukandi, Senin (12/10/2026).

Dewas juga memberikan peringatan keras, apabila proses serah terima aset dipaksakan tanpa melalui audit APIP dan terkesan menutup-nutupi utang BUMD, maka Dewas Poltas tidak akan tinggal diam.

“Bila tidak dilakukan audit, maka kita akan buat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian supaya dilakukan Lidik dan Sidiknya. Ini menyangkut uang negara dan aset daerah, tidak bisa main-main,”.tegasnya.

Publik Aceh Selatan kini menunggu sikap tegas Bupati Aceh Selatan dan DPRK untuk menyelamatkan Poltas dari jebakan utang BUMD yang tidak jelas, pungkasnya.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *