Daerah  

PERTI Aceh Selatan Minta Proses Hukum Kasus Dugaan Pesta Khamar Berjalan Transparan

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Kabupaten Aceh Selatan, Abon Mahdi Al Ghany, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam menyusul munculnya informasi terkait dugaan kegiatan pesta minuman keras yang melibatkan empat perempuan dan seorang pria asal luar daerah di wilayah Kecamatan Samadua.

Abon Mahdi menegaskan bahwa persoalan ini patut menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah beserta aparat penegak Syariat Islam. Hal itu mengingat kekhususan yang dimiliki Aceh dalam penerapan Syariat Islam yang wajib dijunjung tinggi, dipelihara, dan dilaksanakan secara konsisten.

Ia memandang perlu adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat jika benar pihak yang diduga terlibat telah diamankan, lalu kemudian dikembalikan ke masyarakat hanya dengan pemberian teguran tertulis maupun lisan. Hal itu dinilai penting agar tidak memicu keraguan publik terhadap kredibilitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Memberikan pembinaan dan peringatan memang merupakan bagian dari upaya pencegahan. Namun, melepaskan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran tanpa memastikan proses hukumnya sesuai ketentuan bukanlah solusi yang tepat. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Abon Mahdi.

Lebih jauh, ia menegaskan penegakan Syariat Islam harus dilakukan secara adil dan merata. Tidak boleh ada diskriminasi; setiap warga berhak diperlakukan sama di hadapan hukum, terlepas dari siapa mereka, status sosialnya, maupun hubungan kekerabatannya dengan pihak tertentu.

Adapun persoalan khamar, lanjutnya, bukan sekadar soal pelanggaran peraturan semata, melainkan menyangkut tanggung jawab moral tatanan masyarakat serta upaya melestarikan nilai-nilai ajaran Islam di bumi Serambi Mekkah.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak Syariat Islam. Patroli dan razia tentu penting, tetapi harus diikuti dengan penanganan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Selanjutnya, Ketua PERTI Aceh Selatan berharap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah senantiasa memperkuat pendekatan edukasi, pembinaan, serta pencegahan dalam penanganan berbagai bentuk pelanggaran Syariat Islam, bukan hanya bersifat represif saat penindakan.

Di sisi lain, ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap langkah yang diambil selaras dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Yang kita harapkan bukan semata-mata menghukum seseorang, tetapi bagaimana Syariat Islam benar-benar hadir sebagai pedoman kehidupan masyarakat. Jika ada pelanggaran, proseslah sesuai aturan. Jika membutuhkan pembinaan, lakukan pembinaan. Namun, jangan sampai penegakan hukum kehilangan ketegasannya,” tutup Abon Mahdi.

Menurutnya, menjaga kemuliaan dan kehormatan Syariat Islam adalah tanggung jawab kolektif. Bukan tugas aparat pemerintah semata, melainkan juga ulama, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, serta seluruh lapisan masyarakat Aceh Selatan.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *