ACEH SELATAN, Cakrawarta — Sebuah kritik keras kembali dilontarkan oleh Ketua LSM Forum Pemantau Anggaran (Forpag) Aceh Selatan, T. Sukandi, terkait kondisi penegakan Syariat Islam di wilayah Tapaktuan, Bumi Pala.
Menurut penilaian Sukandi, pelaksanaan Hukum Syariah di Aceh Selatan saat ini seolah tidak lagi berlandaskan Qanun, melainkan sepenuhnya bergantung pada ada atau tidaknya anggaran yang tersedia.
“Hukum Syariah di Aceh Selatan ini jalannya setengah hati. Bila ada anggaran, jalan. Bila tidak ada anggaran, Pol PP dan WH diam. Ini bukan penegakan syariat, ini proyek,” tegas T. Sukandi dalam pernyataannya, Sabtu (01/11/2026).
Lebih jauh, Sukandi menegaskan bahwa pola pikir yang dianut Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan saat ini dinilainya sangat keliru sekaligus berbahaya bagi kelangsungan masa depan Syariat Islam di daerah tersebut.
“Sejak kapan penegakan perintah Allah harus menunggu ada uang dulu? Sejak kapan amar ma’ruf nahi mungkar harus menunggu ada SPJ dulu? Kalau begini cara berpikirnya, lebih baik lepas saja label Syariat Islam di Aceh Selatan,” kecamnya.
Ia mengaku menerima banyak sekali laporan yang masuk dari masyarakat di berbagai kecamatan, terkait menjamurnya kafe-kafe yang diduga menjual minuman keras serta membuka praktik-praktik yang melanggar norma kesusilaan.
Akan tetapi, ketika laporan-laporan tersebut disampaikan kepada pihak Satpol PP maupun WH, jawaban yang kerap diterima masyarakat senantiasa sama: belum ada anggaran.
“Jawabannya selalu klise: belum ada dana operasional, belum ada perintah pimpinan, masih menunggu anggaran. Padahal tugas mereka itu melekat 24 jam. Qanun itu tidak libur dan tidak boleh tidur ketika anggaran habis, penegakan hukum syariah tetap harus berjalan,” ujarnya.
Sukandi menilai cara kerja semacam ini membuktikan bahwa kedua instansi tersebut belum sepenuhnya memahami hakikat dan kehormatan jabatannya.
“Pol PP dan WH itu bukan pegawai proyek. Mereka adalah polisi syariat. Tugas mereka adalah menjaga marwah agama. Kalau mindset-nya masih proyek, masih anggaran, maka sampai kapan pun hukum syariah di Aceh Selatan tidak akan bisa ditegakkan secara menyeluruh,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia secara terbuka menantang Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk mempublikasikan secara transparan berapa besar anggaran yang dialokasikan bagi Satpol PP dan WH setiap tahunnya, serta hasil apa saja yang telah dicapai dari penggunaan anggaran tersebut.
“Coba buka. Berapa anggaran Pol PP dan WH tahun 2024, 2025, 2026? Berapa kali razia yang mereka lakukan? Berapa kafe bermasalah yang mereka tutup? Berapa pelanggar syariat yang mereka bina? Kalau anggarannya besar tapi hasilnya nyaris nihil, berarti uang rakyat dihamburkan hanya untuk menggaji mereka yang memilih diam,” pungkas Sukandi.
Terakhir, ia berharap serangkaian kritik yang disampaikan ini dipahami sebagai wujud kepedulian yang tulus, bukan kebencian terhadap pemerintah daerah.
“Kami kritik karena kami cinta Aceh Selatan. Kami ingin syariat tegak bukan karena ada uang, tapi karena takut kepada Allah. Jangan jadikan syariat sebagai komoditas anggaran,” tutup Sukandi.|red|












