Berita  

Polemik Tambang Samadua: Ketua DPRK Asel Kirim Surat Resmi, Pihaknya Menolak Hadirnya Pertambangan

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Polemik rencana pertambangan di Kecamatan Samadua terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan kini mengambil langkah resmi dengan menagih laporan tertulis kepada Bupati terkait perizinan eksplorasi tambang di wilayah tersebut. Secara terpisah, Ketua DPRK Hj. Remamishul Azwa menegaskan dirinya tetap berdiri bersama masyarakat yang menolak kehadiran tambang.

Melalui surat bernomor 170/ tertanggal 21 September 2026, DPRK Aceh Selatan meminta Bupati segera menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi dewan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Samadua. Surat ini merupakan kelanjutan dari surat sebelumnya Nomor 170/52 tanggal 24 Agustus 2026, yang berisi kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan serta seluruh komisi bersama Pemerintah Kabupaten.

Dalam surat tersebut, DPRK menegaskan empat hal utama: pertama, memastikan legalitas IUP, kesesuaian wilayah, pemenuhan syarat, serta kepatuhan pemegang izin terhadap peraturan yang berlaku. Kedua, meminta Pemda memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat. Ketiga, karena hingga kini belum ada laporan, dewan memandang perlu memperoleh informasi perkembangan tindak lanjut, termasuk koordinasi dengan instansi berwenang. Keempat, Bupati diminta menyampaikan laporan tertulis yang memuat langkah yang telah diambil, hasil yang diperoleh, kendala, serta rencana selanjutnya.

Ketua DPRK Aceh Selatan sekaligus anggota daerah pemilihan Tapaktuan–Samadua, Hj. Remamishul Azwa, SE., Ak., M.E., meluruskan posisinya di tengah isu yang berkembang. Ia menegaskan sikap pribadinya tidak berubah sejak awal.

“Saya sejak awal turut serta bersama masyarakat menandatangani penolakan keberadaan tambang tersebut di Kecamatan Samadua, dan sampai sekarang saya tetap berdiri bersama masyarakat dan konstituen di daerah pemilihan saya,” ujar Rema.

Meski demikian, sebagai Ketua DPRK, Rema menjelaskan setiap langkah kelembagaan diambil melalui mekanisme rapat dan komisi, bersifat kolektif kolegial.

“Sebagai Ketua DPRK, tentu saya mesti menjalankan fungsi kelembagaan yang bersifat kolektif kolegial dalam mengambil setiap keputusan, karena semua keputusan di lembaga ini diambil bersama-sama,” tegasnya.

Dengan demikian, secara pribadi sebagai wakil rakyat Samadua ia tetap menolak tambang demi menjaga lingkungan, sumber air, dan mata pencaharian warga. Secara kelembagaan, DPRK mengawal permasalahan ini dengan menagih pertanggungjawaban kepada Bupati agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

DPRK Aceh Selatan berharap Bupati segera merespons surat tersebut sehingga kejelasan status IUP dapat diketahui masyarakat luas.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *