Berita  

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Pulo, Seorang Pria Resmi Ditahan Polres Aceh Selatan

ACEH SELATAN,Cakrawarta- Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan keuangan desa terus dilakukan kepolisian. Unit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Selatan telah menetapkan sekaligus menahan seorang warga terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Selasa, 3 November 2026.

Tersangka berinisial SA (45), merupakan warga Gampong Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Seluruh proses hukum berjalan berdasarkan Laporan Polisi yang tercatat sejak 11 Mei 2026. Surat penetapan tersangka telah diterbitkan pada 2 November 2026, disusul surat perintah penangkapan dan penahanan pada 3 November 2026. Perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa Gunung Pulo pada periode anggaran tersebut.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., menyatakan penindakan ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam menangani perkara korupsi secara transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara serius dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai ketentuan, secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Setelah proses penangkapan, tersangka diserahkan kepada Sat Tahti Polres Aceh Selatan untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara serta melakukan tahapan penyidikan lebih lanjut guna memastikan jalannya proses hukum berjalan lancar.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh aparatur gampong untuk senantiasa mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Dana desa harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *