Berita  

Pencemaran Sungai Krueng Luas Terbukti, Satgas PPA Desak Penghentian Operasi PT ATAK

ACEH SELATAN, Cakrawarta — Polemik dugaan pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, semakin mengemuka. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Aceh Selatan, Arif Sawitra, S.Hut., meminta agar dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT ATAK ditinjau ulang guna menjamin keberadaan perusahaan tidak merusak lingkungan maupun merugikan warga sekitar. Pernyataan itu disampaikan Selasa (6/10/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan sendiri telah mengakui adanya pelanggaran terkait baku mutu lingkungan, berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Banda Aceh bertanggal 2 September 2026. Menanggapi hal itu, Arif menilai lemahnya pengawasan menjadi akar masalah.

“Selama ini tidak ada pengawasan berkala dari DLH terhadap pabrik-pabrik yang berpotensi mencemari lingkungan, sehingga kejadian seperti saat ini dapat terjadi,” tegas Arif.

Padahal, jauh sebelumnya—26 Agustus 2022—Bupati Aceh Selatan telah mengeluarkan surat resmi bernomor 660/604/2022 yang memerintahkan perusahaan untuk segera menutup saluran pembuangan limbah, memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta melakukan pemulihan lingkungan. Namun hingga kini, perintah tersebut belum tampak terlaksana secara nyata.

Sejak tahun 2022, warga Gampong Pinto Rimba, Jambo Dalem, Krueng Luas, dan desa-desa sekitarnya telah berulang kali melaporkan perubahan warna air sungai, bau tidak sedap, hingga kematian ikan secara massal. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih, tempat mandi, hingga penopang mata pencaharian warga kini terancam tercemar diduga akibat buangan limbah cair pabrik kelapa sawit.

Mengingat situasi yang semakin memburuk, Ketua Satgas PPA Aceh Selatan mengingatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap kegiatan PT ATAK, sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut guna menekan pencemaran yang ditimbulkannya,” pungkas Arif.|yon’s|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *