JAKARTA, Cakrawarta – Kebijakan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia per awal September 2026. Dari catatan yang dikutip pada Senin, 7 September 2026, tercatat sembilan provinsi masih membuka program tersebut dengan beragam skema keringanan — mulai dari pembebasan denda, penghapusan tunggakan, hingga diskon pokok pajak. Sebagian besar program ini dijadwalkan berakhir pada akhir bulan ini.
Berikut rincian program keringanan pajak kendaraan di masing-masing provinsi:
- Bengkulu
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen biaya mutasi masuk kendaraan diperpanjang hingga 30 September 2026. Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak, penghapusan tunggakan, serta diskon mutasi masuk. Awalnya program ini direncanakan berakhir 31 Agustus 2026. - DI Yogyakarta
Hingga 30 September 2026, DIY memberlakukan bebas denda PKB, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. - Nusa Tenggara Barat
Lewat Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026, seluruh denda keterlambatan PKB dihapus, dan tunggakan pajak di atas lima tahun (tahun 2020 ke bawah) diputihkan. Program berlangsung sejak 15 Juni 2026 dan berakhir 30 September 2026. - Kalimantan Selatan
Memberikan diskon 24 persen pada pokok PKB terutang untuk sepeda motor pribadi, serta diskon 37,5 persen pada pokok BBNKB. Program ini masih bisa dimanfaatkan hingga 30 September 2026. - Kepulauan Riau
Pemutihan di Kepri berakhir 30 September 2026 dengan paket keringanan yang cukup besar: bebas 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB, bebas BBNKB kendaraan bekas, penghapusan denda SWDKLLJ, serta diskon tambahan 5 persen bagi pembayaran lewat SIGNAL/e-Samsat dan 3 persen di loket Samsat. - Papua Barat
Berlaku 1 Juli–31 Oktober 2026, mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun ke atas, insentif 12 persen bagi wajib pajak taat, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan masing-masing 10 persen pada pokok PKB dan BBNKB. - Jawa Tengah
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, Jawa Tengah memberlakukan pengurangan PKB hingga akhir tahun 2026. Keringanan meliputi: potongan 5 persen langsung dari nilai pokok pajak, penyesuaian denda otomatis, pengurangan tunggakan PKB beserta sanksi, serta pengurangan pokok dan sanksi bagi kendaraan yang melunasi kewajibannya. - Bali
Memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan berkapasitas hingga 200 cc dan 9 persen di atas 200 cc. Wajib pajak tanpa tunggakan mendapat tambahan diskon 10 persen dan 5 persen. Kebijakan sudah berlangsung sejak Januari 2026 dan berakhir akhir tahun ini. - Sumatera Utara
Sejak 1 Juli 2026, Sumut memberikan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Program ini berakhir 30 September 2026.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan sebelum masa berlaku program berakhir.
Adapun nformasi di atas dirangkum dari berbagai sumber resmi pemerintah daerah per 7 September 2026. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu, harap konfirmasi ke kantor Samsat setempat untuk informasi terbaru.|red|












