ACEH SELATAN , Cakrawarta — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran syariat Islam dengan mengamankan enam pemuda yang kedapatan sedang mengonsumsi tuak di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah, Tapaktuan, Sabtu (17/10/2026) malam.
Tak hanya para pemuda, petugas juga mengamankan seorang penjual beserta barang bukti berupa sekitar 15 liter minuman tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., menjelaskan penindakan ini berlangsung saat pihaknya melakukan patroli rutin di kawasan pusat kota, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Syariat Islam, Rudi Subrita, S.Ag., serta jajaran personel Wilayatul Hisbah.
“Saat patroli, kami menemukan sekelompok pemuda sedang mengonsumsi tuak di area taman. Sebagian dari mereka ternyata masih berstatus pelajar. Semuanya kemudian kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan sekaligus diberikan pembinaan,” ujar Erdiansyah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tuak yang dijual tersebut diduga berasal dari wilayah Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas kini masih mendalami jalur peredaran dan pasokannya untuk menindaklanjuti lebih lanjut. Operasi penertiban berlangsung hingga dini hari Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Erdiansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi yang bersifat hukum pidana terhadap keenam pemuda, melainkan fokus pada pembinaan agar mereka menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Kami berharap mereka mengambil hikmah, lebih bijak dalam bergaul, dan menaati ketentuan yang berlaku. Peran orang tua juga sangat penting untuk terus mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke hal yang merugikan,” harapnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan ketertiban bersama, bukan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat. Kerja sama antarwarga dinilai sangat diperlukan guna memutus rantai peredaran minuman yang melanggar ketentuan syariat di daerah ini.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan masih berjalan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.|red|












