ACEH SELATAN, Cakrawarta – Dugaan pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, kembali memuncak dan kian meresahkan warga. Hasil uji laboratorium kini secara resmi membuktikan limbah yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) telah melampaui batas baku mutu lingkungan.
Kekhawatiran warga bukan hal baru. Sejak 2022, warga Gampong Pinto Rimba, Jambo Dalem, Krueng Luas, dan desa-desa sekitar telah berulang kali melaporkan perubahan warna air sungai yang berbau tak sedap, disertai kematian ikan secara massal. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga — untuk kebutuhan air bersih, pemandian, hingga mata pencaharian nelayan — kini diduga tercemar limbah cair dari pabrik sawit tersebut.
“Seolah-olah PT ATAK kebal hukum,” tegas T. Sukandi, Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), Senin (5/10/2026).
Padahal, pada 26 Agustus 2022, Bupati Aceh Selatan telah mengeluarkan surat resmi bernomor 660/604/2022 yang memerintahkan perusahaan segera menutup saluran pembuangan limbah, memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta melakukan pemulihan lingkungan. Namun hingga kini, dugaan pencemaran terus berulang tanpa perbaikan nyata.
Hasil Lab Konfirmasi Pelanggaran Baku Mutu
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan akhirnya mengakui adanya pelanggaran setelah keluarnya hasil uji laboratorium Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Banda Aceh pada 2 September 2026. Pengambilan sampel dilakukan di lima titik: saluran keluar IPAL, hulu, tengah, hilir, serta titik dugaan pencemaran di Sungai Krueng Luas.
Hasilnya menunjukkan pelanggaran di hampir seluruh titik pengawasan:
- Saluran keluar IPAL PT ATAK: Dua parameter melampaui baku mutu, yaitu Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD) dan Amonia (NH₃).
- Titik tengah sungai: Tiga parameter melampaui batas — Kebutuhan Oksigen Biologi (BOD), COD, dan NH₃.
- Titik hilir sungai: Empat parameter tidak memenuhi standar — BOD, COD, NH₃, serta kadar Oksigen Terlarut (DO) yang berada di bawah ambang batas.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kecil dan Menengah Industri (APKASINDO) Aceh Selatan, Adi Darmawan, mendesak DLH segera menjatuhkan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.
“DLH memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi dan tindakan korektif jika hasil uji laboratorium telah membuktikan limbah perusahaan melampaui baku mutu,” ujar Adi.
Ikan Mati Dikonsumsi Warga, Ancaman Mengintai
Kondisi kian memburuk. Pada Senin (5/10/2026), Kasi Pemerintahan Kecamatan Trumon Timur, Sumadi, mengonfirmasi ikan-ikan di Sungai Krueng Luas kembali mati menggelempar. Yang mengkhawatirkan, warga yang tidak mengetahui penyebab kematian ikan tersebut justru mengumpulkannya untuk dikonsumsi di rumah.
Sebelumnya, Imum Mukim Krueng Luas Zakaria bersama tokoh masyarakat telah meminta DPRK Aceh Selatan memanggil pihak perusahaan, menghentikan sementara operasional pabrik, serta membayar denda adat sebesar Rp300 juta atas kerusakan lingkungan. Sejak 2022, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh juga telah mendesak pembekuan izin lingkungan perusahaan, namun tak ada tindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Pihak DLH menyatakan masih menunggu hasil telaah tim teknis dan berencana menggelar konferensi pers. Warga pun bertanya: sampai kapan Sungai Krueng Luas dibiarkan menjadi tempat pembuangan limbah beracun? Benarkah PT ATAK kebal terhadap hukum?.[red]












