Berita  

‎Eksekusi Hukuman Cambuk 13 Terpidana Jinayat Dijadwalkan Hari Ini di Halaman Mesjid Istiqomah Tapaktuan

‎ACEH SELATAN , Cakrawarta- rencananya akan digelar eksekusi hukuman cambuk  bagi sejumlah terpidana perkara jinayat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Aceh Selatan.

‎Sebanyak 13 orang tercatat dalam jadwal pelaksanaan yang akan berlangsung di halaman Masjid Agung Istiqomah Tapaktuan, mulai pukul 14.00 WIB siang nanti.

‎Adapun hukuman ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah sah, dan dilaksanakan merujuk pada Pasal 247, Pasal 252, serta Pasal 253 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

‎Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) Kabupaten Aceh Selatan, Rudi Subrita, membenarkan rencana pelaksanaan tersebut. Meski ada 13 nama dalam daftar, jumlah yang benar-benar hadir dan menjalani hukuman hari ini belum dipastikan final.

‎”Ada 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani eksekusi cambuk tahap pertama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tahun 2026. Namun, untuk jumlah yang benar-benar hadir dan menjalani eksekusi, kami masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Rudi, Kamis (2/7/2026)

‎Berdasarkan dokumen yang diterima, para terpidana terjerat berbagai pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jenis pelanggaran yang diadili mencakup jarimah zina, pemerkosaan, ikhtilath, pelecehan seksual, hingga maisir atau perjudian.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *