ACEH SELATAN , Cakrawarta- rencananya akan digelar eksekusi hukuman cambuk bagi sejumlah terpidana perkara jinayat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Aceh Selatan.
Sebanyak 13 orang tercatat dalam jadwal pelaksanaan yang akan berlangsung di halaman Masjid Agung Istiqomah Tapaktuan, mulai pukul 14.00 WIB siang nanti.
Adapun hukuman ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah sah, dan dilaksanakan merujuk pada Pasal 247, Pasal 252, serta Pasal 253 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) Kabupaten Aceh Selatan, Rudi Subrita, membenarkan rencana pelaksanaan tersebut. Meski ada 13 nama dalam daftar, jumlah yang benar-benar hadir dan menjalani hukuman hari ini belum dipastikan final.
”Ada 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani eksekusi cambuk tahap pertama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tahun 2026. Namun, untuk jumlah yang benar-benar hadir dan menjalani eksekusi, kami masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Rudi, Kamis (2/7/2026)
Berdasarkan dokumen yang diterima, para terpidana terjerat berbagai pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jenis pelanggaran yang diadili mencakup jarimah zina, pemerkosaan, ikhtilath, pelecehan seksual, hingga maisir atau perjudian.|red|
Eksekusi Hukuman Cambuk 13 Terpidana Jinayat Dijadwalkan Hari Ini di Halaman Mesjid Istiqomah Tapaktuan












