ACEH SELATAN, Cakrawarta- Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor 800/133/2026, yang menunjuk Dharma Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.
Penetapan ini ditandatangani di Tapaktuan pada 22 Juni 2026 dan berlaku efektif mulai 23 Juni 2026. Dalam penugasannya, Dharma Syahputra tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai Sekretaris Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Selatan, sekaligus merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran organisasi serta memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama terjadi kekosongan jabatan pimpinan di Dinas Kesehatan Aceh Selatan.
Penunjukan tersebut didasarkan pada peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021; serta Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/082/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator.
Sebagai Aparatur Sipil Negara berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b), Dharma Syahputra diberikan kewenangan menjalankan tugas ini hingga ditetapkan dan dilantiknya pejabat definitif pada jabatan tersebut. Bupati juga mengingatkan agar tugas itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka menata dan mengisi sejumlah jabatan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, yang sebelumnya kosong menyusul proses mutasi dan rotasi pejabat daerah.|X|
Dharma Syahputra Ditunjuk Bupati Asel sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan












