BANDA ACEH, Cakrawarta – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, secara tegas membantah adanya dugaan konspirasi antara dirinya dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menggerakkan aksi demonstrasi mahasiswa dengan tujuan menggantikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (23/10/2026)
Klarifikasi ini disampaikan Dek Fadh melalui sambungan telepon kepada Mustafarudin, Juru Bicara Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh, pada Jumat (23/10/2026), menyusul beredarnya narasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tersebut di media sosial TikTok.
“Tuduhan yang beredar itu tidak berdasar. Hubungan kerja antara saya, Gubernur Mualem, dan pimpinan DPRA berjalan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh,” tegas Dek Fadh.
Ia menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi antar pimpinan daerah terus dijaga guna mendukung kelancaran pemerintahan serta percepatan pembangunan di Aceh.
Aksi Mahasiswa Adalah Bagian Dinamika Demokrasi
Terkait aksi demonstrasi mahasiswa yang belakangan terjadi, Dek Fadh menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga masyarakat yang merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan harus dihormati.
Namun ia menegaskan, aksi tersebut tidak ada hubungannya dengan dirinya maupun upaya untuk kepentingan politik tertentu, termasuk menggantikan kedudukan Gubernur Aceh.
“Tuduhan keterlibatan saya harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar narasi di media sosial,” ujarnya.
Dek Fadh juga mengingatkan agar aksi mahasiswa dipahami berdasarkan tuntutan dan fakta di lapangan. Penyampaian aspirasi publik dan dinamika politik pemerintahan adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Isu Penunjukan Plt Gubernur Harus Sesuai Hukum
Mengenai isu yang berkembang soal kemungkinan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Dek Fadh menjelaskan bahwa hal tersebut harus dipahami berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU tersebut, wakil kepala daerah baru dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah diatur jelas dalam aturan.
“Demonstrasi tidak dengan sendirinya mengubah status jabatan gubernur maupun menjadikan wakil gubernur sebagai pejabat pelaksana tugas. Semua harus mengikuti dasar hukum dan mekanisme resmi,” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau merujuk pada informasi resmi dari pihak berwenang terkait kedudukan Gubernur Aceh maupun kemungkinan penunjukan pejabat pelaksana tugas.
Masyarakat Diimbau Bijak Terima Informasi
Terakhir, Dek Fadh mengajak masyarakat Aceh untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Kritik dan aspirasi memang wajar dalam demokrasi, namun setiap tuduhan perlu diverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
“Komunikasi terbuka dan verifikasi yang akurat adalah kunci menjaga suasana yang aman dan kondusif di Aceh,” pesannya.|Syehwan|












