ACEH SELATAN, Cakrawarta – Penyaluran Bantuan Presiden untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana Tahap I Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Selatan memicu sejumlah keluhan dari masyarakat. Bantuan yang ditujukan untuk memulihkan usaha mikro ini bernilai Rp3 juta per penerima.
Seorang pedagang di Kecamatan Samadua yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun namanya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan.
“Saya sudah mengurus segala persyaratan melalui pemerintah gampong, tapi saat daftar beredar, nama saya tidak ada di dalamnya,” ungkap pedagang itu kepada Bersuarakita.ID.
Lebih mengkhawatirkan, warga tersebut mencatat ketidakcocokan antara nama yang tercantum dan pelaku usaha yang sebenarnya aktif berdagang. “Di gampong kami tercatat 10 penerima. Jika ditelusuri, hanya tiga hingga empat orang yang benar-benar memiliki usaha aktif. Sebagian lainnya justru diketahui sebagai ibu rumah tangga,” katanya.
Adapun keluhan serupa disampaikan pedagang lain yang telah menyerahkan berkas lengkap, namun namanya tidak masuk daftar penerima. Mereka mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan penetapan penerima dilakukan, mengingat banyak pelaku usaha aktif yang justru tertinggal.
Keuchik Gampong Payonan Gadang, Zulhendri, mengonfirmasi pihaknya telah mengusulkan 14 nama calon penerima, namun hanya 10 orang yang akhirnya menerima bantuan. “Yang saya ajukan 14 nama. Setelah berkas naik ke tingkat atas, proses selanjutnya bukan lagi kewenangan gampong,” jelasnya.
Diakui Zulhendri, pemerintah gampong tidak melakukan pendataan dengan mendatangi rumah warga satu per satu untuk memverifikasi keberadaan usaha. Keputusan akhir penetapan penerima, katanya, berada di tingkat pemerintah pusat.
Ia juga mencontohkan adanya pelaku usaha yang berdagang sate keliling yang telah berulang kali diusulkan dalam berbagai program bantuan, namun hingga kini belum pernah menerima bantuan apa pun. Sementara itu, Zulhendri menyebut tidak ada larangan bagi perangkat gampong untuk menerima bantuan selama memenuhi syarat, meski ketentuan terkait belum diperlihatkan secara rinci kepada redaksi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait mengenai proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan terhadap calon penerima bantuan tersebut.|red|












