JAKARTA, Cakrawarta – Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network) menggelar Webinar Karhutla Seri 2 pada Senin, 21 September 2026, mengangkat tema “Karhutla dan Pertambangan Ilegal di Sumatera: Tantangan Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Perlindungan Lingkungan”. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti hingga 119 peserta secara bersamaan, hadir dari berbagai wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua.
Perhelatan ini menegaskan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan ekosistem gambut, serta pertambangan tanpa izin (PETI) bukan sekadar isu lokal atau sektoral—dampaknya meluas melintasi batas wilayah dan kewenangan lembaga.
Dua pembicara dari APIK Region Sumatra hadir memaparkan gagasan: Onrizal, Ph.D. dari Universitas Sumatera Utara, dan Sabaruddin, Ph.D. dari Universitas Sriwijaya.
Karhutla dan PETI: Berbeda, namun saling memperberat
Onrizal menekankan bahwa karhutla dan PETI adalah dua persoalan berbeda dan tidak semestinya disederhanakan menjadi hubungan sebab-akibat. Namun keduanya dapat terjadi dalam bentang alam yang sama. Ketika tekanan ganda ini bertemu dengan hutan yang terdegradasi, gambut rentan, daerah aliran sungai terganggu, serta pengawasan yang lemah, dampaknya menumpuk: kerusakan tanah, pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan kesehatan, hingga terancamnya penghidupan warga.
Data menunjukkan urgensi tersebut: luas karhutla terindikasi sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, naik sekitar 69 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pemantauan per 20 September 2026 mencatat 1.532 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional—Sumatera Selatan tercatat 285 titik, Jambi 26, dan Riau satu titik. Meski demikian, titik panas belum tentu berarti kebakaran nyata; verifikasi lapangan tetap diperlukan.
Karena itu, penanggulangan tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman. Pengelolaan hidrologi gambut, perlindungan tutupan hutan, pemantauan berbasis risiko, pengendalian akses, penataan lahan, hingga penguatan akuntabilitas harus berjalan jauh sebelum api meluas.
Bedakan Tambang Rakyat dengan Ilegal
Dalam pembahasan pertambangan, Onrizal mengingatkan pentingnya memisahkan pertambangan rakyat dan skala kecil dari kegiatan yang benar-benar ilegal. Pertambangan emas skala kecil tidak otomatis melanggar hukum—bisa berjalan sah jika memenuhi syarat perizinan. Namun yang sudah terorganisir dengan modal, alat berat, hingga jaringan pemasaran, penindakannya tidak boleh hanya berhenti pada pekerja di lokasi. Harus ditelusuri hingga ke pemodal, pemasok, pembeli, dan aliran dana yang menopangnya.
Dampaknya pun beragam: penggunaan raksa pada pertambangan emas berisiko bagi lingkungan dan masyarakat, sementara di wilayah lain muncul masalah sedimentasi sungai hingga tekanan pada ekosistem pesisir.
Gambut Sebagai Sistem yang Utuh
Sementara itu, Sabaruddin menekankan bahwa pengelolaan gambut tidak bisa hanya bersifat teknis. Gambut adalah satu kesatuan yang menyatukan hidrologi, ekologi, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat. Lapisan gambut yang kering akan jauh lebih mudah terbakar. Karena itu, pengaturan drainase, pengelolaan permukaan air, pemanfaatan lahan, hingga pengawasan harus dipandang sebagai satu rangkaian yang saling berkaitan.
Perguruan tinggi berperan penting sebagai jembatan netral yang menyatukan riset, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat berbasis data nyata. Perlindungan gambut berkelanjutan memerlukan keterpaduan berbagai pihak, pemanfaatan kearifan lokal, edukasi berkelanjutan, serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
Dari Reaktif Menuju Pencegahan
Dua sesi tersebut menyatu pada satu pesan: pemadaman dan penertiban tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya strategi. Jika akar masalah—tata ruang, hidrologi, insentif ekonomi, pengawasan, hingga tanggung jawab pemulihan – tidak dibenahi, kerusakan akan terus berulang.
Oleh karena itu, diusulkan pendekatan Satu Lanskap–Satu Peta Risiko, di mana berbagai data kawasan hutan, gambut, sungai, riwayat kebakaran, dan kegiatan pertambangan dipadukan dalam satu kerangka pengambilan keputusan. Pasalnya, api, sedimentasi, dan pencemaran tidak mengenal batas administrasi maupun izin.
Ukuran keberhasilan pun perlu berubah: bukan lagi sekadar banyaknya patroli atau lahan yang ditanami, melainkan penurunan kebakaran berulang, pemulihan fungsi ekosistem, serta tersedianya penghidupan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Hasil seluruh diskusi ini akan dirangkum dalam Dokumen Kebijakan (Policy Brief) yang disusun APIK Indonesia Network sebagai masukan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan. Persoalan yang dibahas bukan hanya milik Sumatera—relevansinya dirasakan hingga pelosok negeri, dan menuntut kerja sama yang melampaui sekat-sekat antarlembaga.|red|












