JAKARTA, Cakrawarta – Kesenjangan besar terlihat antara kebutuhan emas dalam negeri dengan pasokan yang masuk melalui jalur resmi. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, permintaan emas nasional berkisar 190 hingga 200 ton setiap tahun. Namun, pasokan yang tercatat secara formal baru mampu memenuhi sebagian kebutuhan itu, yakni hanya sekitar 53,5 hingga 86,2 ton per tahun.
Kondisi ini menyisakan celah besar sekaligus membuka peluang untuk memaksimalkan potensi kekayaan emas Indonesia agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa salah satu akar persoalannya adalah masih maraknya perdagangan emas yang bergerak di luar jalur hukum.
“Teridentifikasi adanya penjualan-penjualan emas yang berjalan melalui jalur tidak resmi,” ungkap Tri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026).
Di sisi lain, Pertambangan Emas Skala Kecil dan pertambangan rakyat ternyata menyimpan peran besar. Produksi dari sektor ini diperkirakan mencapai 50 hingga 120 ton per tahun — angka yang nyaris menyamai total pasokan dari jalur formal.
Guna menertibkan sekaligus memberdayakan sektor tersebut, pemerintah kini mendorong penataan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diharapkan dapat mengubah status penambangan yang selama ini belum memiliki izin resmi menjadi kegiatan yang tertib, teratur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depannya, Kementerian ESDM berupaya memfasilitasi penambang yang selama ini beroperasi tanpa izin agar dapat legal melalui mekanisme IPR. Inilah jalan perbaikan tata kelola yang sedang kami dorong,” jelas Tri.
Upaya pembenahan ini turut didukung oleh Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin. Menurutnya, pengelolaan emas nasional bukan sekadar soal ekonomi semata, melainkan juga berkaitan erat dengan kepentingan bangsa secara menyeluruh.
MIND ID menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat luas. Titik fokusnya meliputi pembinaan pertambangan rakyat, penerapan sistem pelacakan asal-usul bijih emas, serta penguatan jaringan perdagangan agar sepenuhnya masuk ke jalur resmi.
Transformasi menyasar seluruh tahapan — dari hulu, pengolahan menengah, hingga hilir.
Pada sektor hulu, prioritasnya adalah mendorong penambang rakyat memperoleh IPR, didukung penyelarasan aturan dan pendampingan teknis berkelanjutan. Dengan begitu, aktivitas mereka menjadi aman, tertib, sekaligus bernilai ekonomi lebih tinggi.
Sementara pada tahap pengolahan, akan dibentuk lembaga pengelola yang berfungsi menyatukan pasokan sekaligus menjamin asal-usul emas sepenuhnya dapat dilacak. Lembaga ini sekaligus berperan sebagai pembimbing teknis sekaligus pembeli agar mutu hasil tambang memenuhi standar nasional.
Adapun rangkaian perbaikan dari hulu hingga pengolahan diharapkan mampu menambah ketersediaan bahan baku di jalur resmi, memperkuat industri pemurnian emas dalam negeri, serta menumbuhkan ekosistem perdagangan emas nasional yang kokoh.
“Kami yakin, tata kelola emas yang tertib tidak hanya menaikkan nilai tambah dan efisiensi, tetapi juga menjamin kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan negara,” tegas Maroef.
Apabila rantai pasok emas telah berjalan sepenuhnya secara sah, terbuka, dan terpadu, Indonesia tak sekadar memperkuat kedudukannya di sektor mineral, melainkan juga menjaga harta kekayaan bangsa sebagai pilar penting kemandirian ekonomi nasional.|red|












