Daerah  

12 SPPG Aceh Selatan Belum Punya Sertifikat Higiene, 7 Masih Kurang Standa

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Dari total 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan, tercatat 12 unit belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Kelompok ini terbagi dua: lima sudah memenuhi syarat teknis, sementara tujuh lainnya dinilai belum mencapai standar minimal.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Ns. Yulimir, S.Kep., menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak terjadi otomatis. Setiap SPPG wajib lolos penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan ambang batas nilai minimal 80 persen.

“Penilaian bukan hanya soal bangunan, melainkan keseluruhan sistem. Mulai dari lokasi, fasilitas sanitasi, peralatan masak, kualitas bahan baku, cara pengolahan, keamanan hingga penyimpanan dan distribusi makanan,” tegas Yulimir saat ditemui di Tapaktuan, Jumat (21/8/2026).

Lima SPPG Tinggal Menunggu Tanda Tangan

Dari 12 yang belum bersertifikat, lima unit sudah dinyatakan lulus uji teknis dan kini berada di tahap akhir penandatanganan dokumen oleh Kepala Dinas Kesehatan. Lokasinya meliputi:

  • SPPG Kluet Selatan Geulumbuk
  • SPPG Kluet Timur Paya Dapur
  • SPPG Samadua Alur Pinang
  • SPPG Tapaktuan Hilir
  • SPPG Tapaktuan Padang

Tujuh SPPG Masih Harus Perbaiki Kualitas

Sementara itu, tujuh unit lainnya dinilai belum mencapai nilai kelulusan. Mereka harus melakukan perbaikan menyeluruh sebelum boleh diajukan penilaian ulang:

  • SPPG Kluet Tengah Malaka
  • SPPG Kluet Utara Jambo Manyang
  • SPPG Kluet Utara Kotafajar
  • SPPG Kluet Utara Pasi Kuala Asahan
  • SPPG Labuhanhaji Manggis Harapan
  • SPPG Tapaktuan Lhok Bengkuan – SPPG Trumon Keude Trumon

Selain fasilitas, para penjamah makanan juga diwajibkan memiliki sertifikat khusus pelatihan keamanan pangan siap saji sebagai syarat mutlak.

Progres Harapan: Segera Bertambah Jadi 24

Hingga kini, sudah 19 SPPG yang resmi berizin layak higiene. Jika lima unit yang menunggu tanda tangan selesai diproses, maka jumlah SPPG bersertifikat di Aceh Selatan akan naik menjadi 24 unit.

Yulimir menegaskan aturan ini ditegakkan demi menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan ke masyarakat, sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *