LHOKSEUMAWE, Cakrawarta – Pihak Kodim 0103 Aceh Utara, Koramil 10 Tanah Luas, serta perwakilan kuasa hukum PWI Lhokseumawe/Haiqal Alfikri mencapai kesepakatan awal untuk menyelesaikan kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan melalui jalur mediasi dengan pendekatan Restorative Justice.
Pertemuan tersebut digelar di Kota Lhokseumawe pada Senin (20/9/2026) dalam suasana kekeluargaan dan terbuka.
Kasus bermula dari peristiwa yang terjadi saat kegiatan pertandingan sepak bola di wilayah Tanah Luas, Aceh Utara, yang melibatkan Haiqal Alfikri dengan dua orang anggota Babinsa Koramil 10 Tanah Luas.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Pasi Intel Kodim 0103 Aceh Utara Lettu Inf. Feriadi, Danramil 10 Tanah Luas Kapten Inf. Bahtera Luking Purba, serta perwakilan kuasa hukum Ibnu Sina, S.P., CPLA mewakili PWI Lhokseumawe dan Haiqal Alfikri.
Dalam pertemuan itu, ketiga pihak menyepakati upaya penyelesaian secara damai dengan mengedepankan semangat perdamaian, penghormatan terhadap hak masing-masing pihak, serta pemulihan hubungan baik antara insan pers dan institusi TNI.
Kesepakatan awal ini belum merupakan keputusan akhir, melainkan langkah awal yang akan dilaporkan kepada masing-masing pihak dan instansi untuk mendapatkan persetujuan dan tindak lanjut.
Rangkaian proses penyelesaian selanjutnya direncanakan berlangsung dalam dua tahap kegiatan. Pertama, pelaksanaan mediasi secara formal di Kantor Koramil 10 Tanah Luas pada waktu yang akan ditetapkan bersama. Kedua, acara Peusijuek dan silaturahmi yang diselenggarakan Kodim 0103 Aceh Utara guna mempererat kembali hubungan antarlembaga.
Acara silaturahmi itu direncanakan dihadiri seluruh pihak terkait, rekan-rekan jurnalis se-Aceh Utara dan Lhokseumawe, serta unsur terkait lainnya.
Para pihak berharap proses ini melahirkan penyelesaian yang bermartabat, memperkuat sinergi yang telah terjalin, serta menjadi teladan positif bagi hubungan antarwarga, insan pers, dan aparat di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.
“Seluruh proses tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta hak-hak para pihak,” demikian ditegaskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani ketiga perwakilan pada Selasa (22/9/2026).|red|












