ACEH SELATAN, Cakrawarta – Suara penolakan terhadap kehadiran dua perusahaan pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, bergema semakin kuat. Ribuan warga dari berbagai gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, pada Minggu (16/8/2026) malam, untuk menyatukan sikap tegas menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) maupun PT Bersama Sukses Mining (PT BSM).
Di tengah suasana yang penuh kekhawatiran namun tetap penuh ketertiban, warga menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal investasi atau keuntungan ekonomi semata. Lebih dari itu, keselamatan lingkungan, sumber air, permukiman, dan masa depan generasi mendatang menjadi alasan utama mengapa mereka tidak bisa menerima kehadiran aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Adapun penolakan bukan gerakan segelintir orang, salah seorang tokoh muda Samadua, Hamdimus, menyebut pertemuan malam itu sebagai momen bersejarah di mana masyarakat bersatu menentukan sikap bersama.
“Ini musyawarah masyarakat untuk menentukan sikap kita bersama terkait kehadiran perusahaan tambang di daerah kita. Kalau hadir sekarang, mudarat yang begitu besar bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya disambut anggukan hadirin.
Begitu juga dengan Tokoh muda lainnya, Safrizal, menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu. Kehadiran ribuan warga dari berbagai gampong menjadi bukti bahwa penolakan ini bukan rekayasa segelintir pihak.
“Penolakan ini bukan gerakan beberapa orang saja. Ribuan warga hadir menunjukkan keresahan yang harus didengar pemerintah dan pemegang izin,” tegasnya.
Safrizal juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap kompak, agar aspirasi warga Samadua tidak diabaikan begitu saja.
Sementara itu, demi keselamatan lingkungan, Tgk. Miswar mengingatkan agar masyarakat tidak hanya terpaku pada keuntungan ekonomi semata. Keselamatan lingkungan dan kehidupan anak cucu harus ditempatkan di posisi paling utama.
“Bukan hanya uang yang kita pikirkan. Kita juga harus memikirkan keselamatan anak cucu kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerusakan kawasan hulu akan berdampak langsung pada wilayah hilir tempat masyarakat bermukim. Jika hutan dan lingkungan di hulu rusak, bencana yang timbul akan dirasakan seluruh masyarakat.
“Kalau hulunya sudah rusak, hilir juga bisa merasakan musibahnya. Karena itu, demi menjaga rakyat dan masa depan generasi kita, kita perlu bersuara menentukan sikap,” katanya.
Atas Penolakan, Perangkat Gampong dan Pimpinan DPRK Turut Bersuara, warga juga mendapat dukungan dari unsur pemerintahan berbagai gampong di Samadua. Keuchik Gampong Tengah, Azhar, yang mewakili para keuchik yang hadir, menyatakan perangkat gampong di Kemukiman Panton Luas dan Kemukiman Air Sialang siap berdiri bersama masyarakat.
“Kalau memang ini kehendak rakyat kita, kami tentunya siap berdiri dan berjuang bersama rakyat,” ujar Azhar.
Di akhir acara, warga menyepakati petisi bersama sebagai bentuk penolakan resmi terhadap kedua perusahaan tambang. Hal yang juga menjadi sorotan, Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mizhul Uswa, turut membubuhkan tanda tangan pada petisi tersebut meski tidak diberi kesempatan berorasi. Anggota DPRK asal daerah setempat, Suhaida, juga menyatakan sikap menolak keberadaan IUP pertambangan di wilayah Samadua.
Keterlibatan pimpinan legislatif ini menjadi sinyal kuat bahwa isu ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan telah menjadi agenda kebijakan publik yang menyangkut aspirasi luas masyarakat, tata kelola perizinan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Ini total Luas IUP Capai Hampir 1.500 Hektare
Dua izin yang dipersoalkan warga yakni,
- PT Bersama Sukses Mining (PT BSM): IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP EKS/2024, tertanggal 17 Juli 2024, luas 752,4 hektare
- PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS): IUP Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP Eks/2025, tertanggal 19 November 2025, luas 739 hektare
Secara keseluruhan, total luasan wilayah yang berada di bawah izin pertambangan tersebut mencapai 1.491,4 hektare.
Tuntutan secara terbuka, gelombang penolakan yang semakin meluas kini menempatkan pemerintah daerah maupun pemegang izin pada posisi wajib memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik. Masyarakat tidak hanya mempertanyakan keberadaan izin, tetapi juga menuntut agar aspek keselamatan lingkungan, ruang hidup warga, serta dampak jangka panjang benar-benar menjadi dasar setiap keputusan yang diambil.
Warga Samadua berharap penandatanganan petisi malam ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Itu adalah pernyataan bulat, masyarakat harus dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayah tempat mereka hidup.|red|












