Berita  

Terbongkar Dugaan Pemotongan Dana Bantuan, ForPAS Desak Penegak Hukum Usut Dengan Tuntas

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Suara keras kini datang dari Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) yang secara tegas mendesak seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk segera membuka selubung dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran bantuan modal usaha bersumber dari Baitul Mal Aceh bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua For-PAS, T. Sukandi, mengungkapkan pihaknya dibanjiri berbagai laporan serta pengaduan langsung dari warga yang menunjuk adanya praktik percaloan yang merajalela dalam proses penentuan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Menurutnya, rangkaian informasi yang masuk tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus segera ditindaklanjuti lewat penyelidikan yang mendalam serta menyeluruh. Hal ini mutlak diperlukan agar tidak berkembang keresahan luas di tengah masyarakat.

“Kasus dugaan ini harus dibuka secara terang-benderang ke publik. Jika terbukti benar ada pihak yang berani mengambil keuntungan dari hak-hak mustahik yang membutuhkan, maka penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Namun sebaliknya, jika dugaan ini tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat supaya tidak menjadi fitnah yang merugikan,” tegas Sukandi dengan nada menekan, jumat (31/7/2026).

Melalui dokumen daftar penerima Bantuan Usaha Individu Kabupaten Aceh Selatan yang berhasil diperoleh pihaknya, tercatat dengan jelas identitas lengkap penerima, alamat tempat tinggal, jenis usaha yang dijalani, nomor telepon, hingga besaran bantuan yang umumnya disalurkan sebesar Rp5 juta per kepala keluarga.

Namun, informasi yang dihimpun For-PAS justru mengarah pada dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang bertindak sebagai perantara dengan memanfaatkan kesulitan warga untuk mendapatkan akses bantuan tersebut.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan serius bahwa rekening milik penerima bantuan sempat dikuasai oleh pihak lain pada saat proses pencairan berlangsung. Kondisi ini sangat berpotensi membuka celah terjadinya pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh masyarakat.

Meski demikian, kebenaran dari berbagai dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pembuktian sah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap para penerima bantuan, kelengkapan berkas administrasi, hingga alur perjalanan dana dari awal sampai ke tangan masyarakat.

Sukandi menegaskan, audit lapangan harus segera dilaksanakan dengan cara memanggil secara acak nama-nama penerima yang tercantum dalam daftar resmi. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memastikan apakah dana bantuan benar-benar diterima secara utuh oleh mustahik sesuai nominal yang ditetapkan, atau justru terjadi penyimpangan di sepanjang proses penyalurannya.

Pihaknya juga meminta Baitul Mal Aceh untuk tidak bersikap tertutup, melainkan harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme penetapan penerima, proses verifikasi kelayakan, serta sistem pencairan dana yang dijalankan. Hal ini penting supaya tidak tumbuh.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *