Berita  

SMSI Aceh Selatan Resmi Terbentuk, Sudirman Hamid Memimpin untuk Tiga Tahun Mendatang

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Pengurus Provinsi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 005/KPTS/SMSI-ACEH/VII/2026 yang mengesahkan kepengurusan SMSI Kabupaten Aceh Selatan untuk masa bakti 2026 hingga 2029. SK tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada Selasa, 28 Juli 2026.

Keputusan ini menjadi landasan hukum berdirinya kepengurusan SMSI di wilayah tersebut, yang disusun merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), serta hasil keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI Pusat.

Melalui SK tersebut, Sudirman Hamid yang mewakili Inforakyat.co/PT Tuah Perkasa Info Rakyat dipercaya memegang tampuk pimpinan SMSI Aceh Selatan untuk periode mendatang. Jajaran pimpinan turut diisi Ichdar Ifan, ST (Bersuarakita.id/PT Bersuara Media Nusantara) sebagai Sekretaris, serta Dahyati, SH (Cakrawarta.id/PT Cakrawarta Media Nusantara) sebagai Bendahara. Dewan Penasehat organisasi ini dipercayakan kepada Zulmas yang mewakili Mediarealitas.com/PT Usaha Wartawan Aceh.

Sementara itu, kepengurusan bidang turut dilengkapi nama-nama pengurus terpilih: Hendri Z (Thetapaktuanpost.com/PT Tapaktuan Pos Media) sebagai Ketua Bidang Organisasi, Hadiansyah (Katapoint.id/PT Kata Point Multimedia) memegang Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Sahidal (Kanalinspirasi.com/PT Media Kanal Inspirasi) sebagai Ketua Bidang Teknologi dan Informatika, serta Zumardi Chaidir (Kbbacehnews.com/PT Media KBB Aceh) memegang Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga.

Penerbitan SK ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers. Penetapan ini pun merupakan tindak lanjut langsung dari Musyawarah Pembentukan Pengurus SMSI Kabupaten Aceh Selatan yang telah dilaksanakan pada 27 Juli 2026.

SK penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan, didampingi Sekretaris Mohajir. Dokumen ini menjadi dasar sah bagi seluruh jajaran pengurus untuk menjalankan roda organisasi hingga masa bakti berakhir pada 28 Juli 2029.

Menyikapi penetapan tersebut, Ketua SMSI Aceh Selatan, Sudirman Hamid menyampaikan bahwa hingga saat ini baru lima kabupaten/kota di Aceh yang telah memiliki struktur kepengurusan SMSI yang resmi. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk membesarkan organisasi ini menjadi wadah perusahaan media siber yang profesional, kredibel, dan kelak terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers.

“Kami siap bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Tujuannya tentu untuk mewujudkan ekosistem pers yang sehat, beretika, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegas Sudirman usai menerima SK.

Ia menambahkan, kehadiran SMSI di Aceh Selatan diharapkan dapat memperkokoh kebersamaan antar pelaku media siber, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalisme kerja jurnalis serta pengelola media dalam menjaga kemerdekaan pers yang tetap bertanggung jawab.

Sudirman pun mengajak seluruh perusahaan media siber yang beroperasi di Aceh Selatan untuk turut bergabung dalam wadah ini. Bersama-sama, katanya, membangun organisasi yang mampu menjadi mitra strategis pemerintah, kalangan pelaku usaha, serta masyarakat luas—tanpa mengorbankan prinsip independensi dan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *