Berita  

Sinergi Strategis: Pemkab Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri Bersama Cegah Risiko Hukum Pemerintahan

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Selatan, pada Kamis (23/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberikan dukungan hukum menyeluruh kepada pemerintah daerah.

“Lingkup kerjasama ini mencakup penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan,” ujar Roland.

Adapun penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos., didampingi Sekretaris Daerah Diva Samudra, S.E., M.M., serta para Asisten dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Rozano Yudistira, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Ridho, S.H., M.H., serta kepala seksi lainnya mulai dari Intelijen, Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum, beserta para jaksa dan pegawai.

Roland menyampaikan, perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi kedua lembaga guna mencegah sekaligus memitigasi segala risiko hukum yang mungkin muncul dalam setiap kegiatan pemerintahan, baik yang berkaitan dengan aspek perdata maupun administrasi negara, di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kejaksaan juga siap memberikan pertimbangan hukum kepada seluruh instansi pemerintah daerah jika menemui jalan buntu atau keraguan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” tegasnya.

Seluruh permohonan bantuan, pertimbangan, maupun tindakan hukum yang diminta nantinya akan diproses secara profesional, independen, objektif, dan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kokoh sehingga setiap kebijakan dan langkah yang diambil pemerintah daerah dapat berjalan sesuai koridor hukum yang benar, tertib, dan memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan masyarakat serta negara.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *