ACEH SELATAN, Cakrawarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan kini secara rutin memfasilitasi pelaksanaan sidang virtual pembacaan putusan banding, sehingga tahanan dapat langsung mengikuti jalannya persidangan tanpa harus hadir secara fisik ke pengadilan. Langkah ini sekaligus menjamin pemenuhan hak hukum setiap warga binaan yang selama ini terhambat oleh keterbatasan jarak dan waktu.
Adapun pelaksanaan sidang virtual ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 24 Juni 2026, dengan sejumlah nomor kesepakatan masing-masing: 1583/DJU/HKI.3.1/VI/2026, B-01/F/Fjp/06/2026, B-3/E/EJP/06/2026, dan PAS-HK.01.05-43 Tahun 2026.
Kepala Rutan Tapaktuan, Muhamad Sukron, A.Md.IP., S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa meskipun dengan keterbatasan ruang dan sarana yang tersedia, pihaknya tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik sekaligus menjaga aspek keamanan dan kenyamanan selama proses berlangsung.
“Hari ini saja ada tiga orang tahanan yang mengikuti sidang virtual pembacaan putusan banding. Melalui Sub Seksi Pelayanan Tahanan, kami berupaya menghadirkan fasilitas yang memadai sebagai wujud komitmen bersama dalam memenuhi hak-hak hukum tahanan,” ujar Sukron.
Penerapan teknologi informasi dalam layanan pemasyarakatan ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta mencerminkan tata nilai PRIMA – Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel. Diharapkan, inovasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.|red|












