Berita  

Pesta Miras! Satpol PP dan WH Asel Gerebek 2 Cowok dan 4 Cewek di Cafe Samadua

ACEH SELATAN

Cakrawarta – Langkah cepat diambil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran syariat Islam di salah satu kafe yang berada di wilayah Kecamatan Samadua, tepat pada Senin sore, 26 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., yang didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rudi Subrita, S.Ag.,Jumat (30/10/2026) informasi masuk ke kantor mereka sekitar pukul 16.00 WIB. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan mendkelas
“Saat tiba di tempat, petugas mendapati tujuh orang yang sedang berada di dalam kafe, terdiri dari tiga laki-laki dan empat perempuan,” jelas Erdiansyah. Ketiga laki-laki tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya (Abdya), sedangkan keempat perempuan adalah warga sekitar Tapaktuan. Mereka masing-masing berinisial MS (23), AH (36), PA (36), YA (39), serta tiga laki-laki berinisial B (49), K (61), dan B.

Adapun di lokasi, petugas tidak menemukan hal-hal yang mengarah pada perbuatan asusila. Namun, pemeriksaan lebih teliti menemukan tiga botol minuman beralkohol bermerek Kawa-Kawa yang tergeletak di atas meja, di samping sejumlah makanan yang sedang disantap.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh di tempat, dua dari tujuh orang tersebut terindikasi telah mengonsumsi minuman keras itu,” ungkap Erdiansyah. Sementara itu, pengelola kafe menyatakan bahwa minuman tersebut dibawa sendiri oleh pengunjung yang datang dari Nagan Raya, dan pihaknya tidak mengetahui hal itu sebelumnya.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara belum selesai. Satpol PP dan WH berencana memanggil pengelola kafe untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak pengelola sekaligus menelusuri dari mana asal minuman beralkohol tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran yang lebih berat, proses hukum akan kami jalankan sepenuhnya sesuai qanun dan peraturan yang berlaku di Provinsi Aceh,” tegas Erdiansyah.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Aceh Selatan akan senantiasa dilakukan secara profesional, berintegritas, dan tidak memandang siapa pun yang terlibat. Erdiansyah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menyampaikan informasi, karena partisipasi warga menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban umum dan pelaksanaan syariat Islam di daerah ini. Satpol PP dan WH menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan dugaan pelanggaran yang diterima.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *