ACEH SELATAN, Cakrawarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan di bawah naungan Polda Aceh, Jumat (31/7/2026), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 110 batang ganja hasil pengungkapan kasus ladang ganja ilegal. Prosesi pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman depan Lapangan Apel Polres Aceh Selatan sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar, serta Wakapolres Kompol Jafaruddin, S.E., M.A.P., dan seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Aceh Selatan. Turut hadir menyaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, serta jajaran personel kepolisian setempat.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba atas keberhasilan membongkar ladang ganja tersebut. Hal ini juga merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan Kapolri maupun Kapolda Aceh untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja. Kita butuh dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Polres Aceh Selatan dengan tegas menyatakan tidak akan memberi ruang maupun toleransi sekecil apa pun kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegas AKBP Ricki Fadlianshah.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjadi mata dan telinga bagi pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti di dalam drum besi menggunakan bahan bakar minyak, hingga dipastikan habis dan tidak bisa digunakan lagi. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjamin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Selatan kembali menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Selain penegakan hukum yang tegas, pihaknya juga akan memperkuat langkah preventif dan edukasi secara berkelanjutan, bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, serta masyarakat luas.
Tujuannya, agar terwujud wilayah Aceh Selatan yang benar-benar bersih dari narkoba, serta menciptakan keamanan, ketertiban, dan suasana kehidupan masyarakat yang kondusif dan bebas dari ancaman bahaya narkotika.|red|












