JAKARTA, Cakrawarta – Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang membentang di Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam kini sedang dikaji ulang status dan fungsinya. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menggelar ekspose hasil Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) kawasan tersebut di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kawasan rawa gambut seluas sekitar 81.823,79 hektare ini dikenal sebagai rumah bagi satwa liar terancam punah seperti orangutan sumatera dan harimau sumatera, sekaligus penyimpan cadangan karbon raksasa yang berfungsi mengatur tata air dan mencegah banjir. Namun, kawasan ini kini menghadapi tekanan serius dari pembalakan liar, pembukaan lahan, perkebunan, serta kerusakan kanal yang mengganggu sistem hidrologi gambut.
Nilai Konservasi Tetap Tinggi Meski Tertekan
Hasil evaluasi menegaskan bahwa meskipun sebagian kawasan mengalami kerusakan, Rawa Singkil secara keseluruhan masih memiliki nilai konservasi yang sangat tinggi. Onrizal, peneliti yang telah memantau kawasan ini selama hampir dua dekade, menyatakan tantangan terbesar saat ini bukan hilangnya fungsi ekologis, melainkan bagaimana menjaga fungsi tersebut tetap berjalan di tengah tekanan manusia yang semakin meningkat.
“Persoalan utama bukanlah apakah nilainya sudah hilang, melainkan bagaimana memastikan perlindungan habitat, pemulihan ekosistem, dan pengelolaan kawasan benar-benar berjalan efektif,” ujar Onrizal.Jumat (16/10/2026)
Ia juga mencatat luas kawasan telah menyusut sekitar 20% dari batas penetapan awal tahun 1998, sehingga kepastian batas wilayah menjadi hal mendesak yang harus diselesaikan.
Perubahan Status Bukan Satu-satunya Solusi
Salah satu opsi yang dikaji adalah perubahan fungsi dari Suaka Margasatwa menjadi Taman Nasional. Sistem zonasi taman nasional dinilai dapat memberikan kerangka pengelolaan yang lebih fleksibel, mengakomodasi perlindungan habitat sekaligus mengatur aktivitas masyarakat di sekitarnya. Namun, para pengkaji menegaskan perubahan nama bukanlah tujuan akhir.
“Yang terpenting bukan mengubah status kawasan, melainkan memastikan Rawa Singkil terlindungi dengan lebih baik. Jika diubah menjadi taman nasional, perlindungan kawasan inti dan tata air gambut tidak boleh justru melemah,” tegas Onrizal.
Kajian juga menemukan pola ketergantungan masyarakat yang berbeda di setiap wilayah. Di Aceh Singkil, masyarakat lebih bergantung pada sungai dan perikanan, sementara di Aceh Selatan dan Subulussalam tekanan utama datang dari penggunaan lahan dan perkebunan. Hal ini menunjukkan pendekatan pengelolaan tidak bisa disamaratakan dan harus melibatkan masyarakat secara langsung.
Langkah ke Depan
Hasil ekspose ini akan menjadi bahan pertimbangan Ditjen KSDAE sebelum disampaikan kepada Menteri Kehutanan. Tim kajian menekankan setiap keputusan ke depan harus didahului dengan kepastian batas kawasan, rekonsiliasi data, serta jaminan kuat atas perlindungan ekosistem gambut dan satwa liar. Keterlibatan masyarakat sekitar juga dinilai tidak boleh diabaikan.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan Rawa Singkil tidak diukur dari namanya, tetapi dari satu hal mendasar: apakah hutan rawa gambut tetap terjaga, satwa liar aman, dan masyarakat hidup sejahtera tanpa merusak alam yang dijaganya.|red|












