ACEH SELATAN , Cakrawarta – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan kembali menyambangi dunia pendidikan lewat program “Saweu Sikula”, kali ini bertempat di SMAN 1 Tapaktuan, Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.20 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd., yang bertindak selaku pembina upacara. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan materi edukasi kepada para siswa mengenai penerapan syariat Islam yang berlaku di tanah rencong.
Fokus penyuluhan diarahkan pada ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat, khususnya berkaitan dengan larangan perbuatan khalwat, maisir, serta khamar. Para peserta didik juga diingatkan agar senantiasa menjauhi segala perbuatan yang bertentangan dengan aturan agama, norma adat istiadat, serta peraturan yang berlaku di masyarakat.
“Kegiatan Saweu Sikula ini kami gelar dengan tujuan memberikan pemahaman nyata kepada pelajar tentang berlakunya hukum jinayat sekaligus membimbing mereka agar terbiasa menjaga diri dari berbagai bentuk pelanggaran sejak dini,” tegas Erdiansyah di hadapan para siswa dan guru.
Selain menjadi sarana sosialisasi aturan, langkah ini juga merupakan upaya nyata pembinaan karakter generasi muda agar tumbuh dan berkembang dengan senantiasa menjaga nilai-nilai syariat Islam dalam keseharian.
Dalam pelaksanaannya, terlibat lima personel Satpol PP dan WH yang turun ke lokasi menggunakan kendaraan patroli. Kegiatan berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan sejak awal hingga berakhir.
Seluruh rangkaian kegiatan merujuk pada payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta sejumlah qanun yang mengatur pelaksanaan syariat Islam dan penerapan hukum jinayat di daerah. Petugas juga mendokumentasikan setiap tahapan kegiatan berupa foto dan video sebagai bagian dari laporan pelaksanaan tugas yang lengkap dan akuntabel.|red|












