Berita  

Jangan Langgar Aturan, Komisi IV DPRK Tekankan Transparansi Rekrutmen PTT di RSUDYA Tapaktuan

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan meminta manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan untuk segera meninjau ulang proses penerimaan sekitar sepuluh Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini sedang menjalani masa orientasi. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya sorotan luas dari masyarakat terkait proses rekrutmen yang dinilai tidak transparan.

Keputusan itu diambil setelah Komisi IV memanggil jajaran pimpinan rumah sakit untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait mekanisme penerimaan tenaga kontrak tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan yang membidangi kesehatan, kesejahteraan, serta keistimewaan Aceh sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem, Novi Rosmita, SE., M.Kes., usai memimpin rapat klarifikasi di Gedung DPRK Aceh Selatan, Kamis (6/8/2026).

“Berdasarkan hasil pembahasan mendalam dalam rapat, kami menyimpulkan bahwa proses penerimaan tenaga kontrak ini perlu dievaluasi menyeluruh. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujar Novi.

Ia menegaskan, jika rumah sakit memang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga, baik tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang operasional, maka proses perekrutan wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta Direktur beserta jajaran manajemen meninjau kembali penerimaan pegawai yang sedang orientasi itu. Bahkan jika diperlukan, proses tersebut sebaiknya dihentikan sementara sampai mekanisme rekrutmen disusun dan dilaksanakan secara terbuka sesuai aturan,” tegasnya.

Novi mengakui kemungkinan besar RSUDYA menghadapi keterbatasan jumlah SDM atau memang membutuhkan tenaga tambahan untuk mendukung pelayanan maupun pengoperasian peralatan medis baru. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun alasannya karena kebutuhan pelayanan atau kekurangan tenaga, pihak rumah sakit tetap harus bisa menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penerimaan berjalan sampai mereka diterima dan mengikuti orientasi. Itu yang menjadi fokus perhatian kami,” tambahnya.

Pihaknya berharap manajemen RSUDYA dapat terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, dengan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya manusia.

“Setiap instansi pasti memiliki perencanaan kebutuhan pegawai. Karena itu, setiap penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, jelas, dan sesuai aturan. Tujuannya agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun polemik yang tidak perlu di masyarakat,” harap Novi.

Rapat klarifikasi tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRK Aceh Selatan, antara lain Dailami, Mursidi, Novi Rosmita, Irfan, Yenni Rosnizar, S.IP., dan Maiyatun, S.KM. Sementara dari pihak RSUDYA hadir Pelaksana Tugas (Plt) Direktur dr. Erizaldi, M.Kes., Sp.OG., M.H.Kes., didampingi Wakil Direktur Pelayanan dr. Musaddik, MKM, serta sejumlah kepala bagian dan pejabat terkait di lingkungan rumah sakit.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *