Berita  

Hak Cipta Karya Jurnalistik Tergerus, FORJIAS Aceh Selatan Ingatkan Aturan Main Digital

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Praktik pengambilan dan pengunggahan ulang berita media secara utuh di media sosial kini menjadi perhatian serius Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS). Fenomena yang banyak terjadi di TikTok dan Instagram ini dinilai mengabaikan etika sekaligus hak cipta karya jurnalistik yang telah diproduksi dengan kerja keras.

Ketua FORJIAS, Safdar S., menyampaikan bahwa kehadiran media sosial seharusnya menjadi jembatan penyebaran informasi yang lebih luas, bukan dijadikan sarana mengambil alih hasil kerja media lain untuk keuntungan sendiri.

“Setiap berita yang terbit adalah hasil investasi waktu, tenaga, biaya, dan tanggung jawab besar. Mulai dari turun ke lapangan, wawancara, verifikasi fakta, hingga penyuntingan redaksi — semua itu bernilai,” ujar Safdar, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, sangat keliru jika akun media sosial hanya mencantumkan nama sumber lalu mengklaim bebas menayangkan hampir seluruh isi berita untuk menarik penonton dan meraih keuntungan. “Menyebutkan sumber saja tidak cukup. Ada batasan yang harus dipahami,” tambahnya.

Safdar menjelaskan bahwa UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang mengakui pengecualian tertentu, namun tidak setiap penyalinan berita otomatis dibenarkan. Perlu dibedakan antara sekadar menyampaikan informasi, mengutip bagian tertentu, menyusun karya baru, dan menyalin keseluruhan karya tanpa izin.

“Foto jurnalistik, video liputan, dan infografik juga memiliki perlindungan hukum tersendiri, terlepas dari informasi yang disampaikannya,” ingatnya.

FORJIAS memahami peluang ekonomi kreator konten di era digital, namun menekankan bahwa monetisasi tidak boleh mengorbankan hak cipta pihak lain. Jika kerja jurnalistik terus-menerus disalin tanpa penghargaan, maka media lokal akan kehilangan kemampuan untuk terus meliput kepentingan masyarakat.

“Media lokal mengawasi pemerintahan, meliput pembangunan, mengangkat persoalan warga. Jika tidak dihargai, siapa yang akan menyampaikan suara daerah?” tanya Safdar.

Oleh karena itu, FORJIAS mendorong media untuk mempertegas aturan penggunaan konten, menyediakan jalur perizinan, serta memperkuat arsip bukti kepemilikan karya. Platform digital juga diminta memperbaiki mekanisme pengaduan pelanggaran hak cipta agar lebih mudah diakses dan transparan.

Bagi pihak yang merasa dirugikan, langkah awal yang disarankan adalah mengumpulkan bukti, mendokumentasikan perbandingan, lalu menyampaikan keberatan secara tertulis. Jika tidak terselesaikan, jalur pelaporan ke platform maupun hukum terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya sederhana: kebebasan berbagi informasi itu baik, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengambil karya orang lain tanpa izin. Ruang digital yang sehat dibangun di atas rasa hormat terhadap hak sesama,” pungkas Safdar.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *