ACEH SELATAN, Cakrawarta – Proses rekrutmen Pegawai Tidak Tetap PTT di RSUDYA Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, diduga kuat melanggar aturan. Tidak hanya mengangkangi Peraturan Bupati, tetapi juga mengabaikan amanat Undang-Undang
Menurut Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T.Sukandi hal ini pengabaian UU ASN No. 20 Tahun 2023, Pasal 52 : Pengadaan PNS/PPPK wajib melalui perencanaan, pengumuman, seleksi, dan penetapan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, Pasal 56 : Setiap instansi dilarang mengangkat tenaga non-ASN selain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekrutmen PTT sepihak tanpa dasar kuat dapat dikategorikan pelanggaran
Pelanggaran PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 4 : Pengadaan pegawai harus berdasarkan analisis kebutuhan dan anggaran, Pengangkatan PTT tanpa kajian kebutuhan jelas dan tanpa pengumuman publik bertentangan dengan semangat PP ini
Lebih lanjut, diduga melanggar Perbub Aceh Selatan No. 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kepegawaian dan Perbub No. 28 Tahun 2022 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUDYA., kata T.Sukandi, Sabtu (1/8/2026).
Dijelaskan, dalam Perbub tersebut disebutkan : Pasal 12, Rekrutmen tenaga kontrak/PTT wajib melalui pengumuman terbuka, seleksi administrasi, kompetensi, dan ditetapkan dengan SK Direktur setelah persetujuan PPKD/Bupati, Pasal 15 : Transparansi anggaran belanja pegawai BLUD wajib dipublikasikan
Pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 : Badan publik wajib menyediakan informasi secara berkala terkait proses rekrutmen dan penggunaan anggaran. Minimnya publikasi daftar peserta dan hasil seleksi melanggar pasal ini
I”ni bukan hanya soal administrasi, ini soal AMANAH dan KEADILAN Ketika aturan diterobos, maka tenaga kesehatan yang kompeten tersisih, dan pelayanan ke rakyat dikorbankan”, tegasnya.
Bupati Aceh Selatan segera evaluasi dan tunda SK PTT yang cacat prosedur
Inspektorat dan BKPSDM Aceh Selatan melakukan audit investigasi sesuai PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Seharusnya, RSUDYA Tapaktuan membuka ulang rekrutmen secara terbuka, sesuai UU ASN dan Perbub DPRD & APH memanggil Direksi RSUDYA untuk klarifikasi dan audit dokumen, jelas Sukandi.
“Sepantasnya ASN itu loyal pada Aturan bukan tunduk dan patuh pada lingkaran Atasan yang menjadikan ASN sebagai robot yang semaunya di remote control”, pungkasnya.|red|












