ACEH SELATAN, Cakrawarta – Dari sebanyak 13 formasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dibuka melalui jalur seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, baru dua orang pejabat yang resmi dilantik dan diambil sumpahnya.
Prosesi pengambilan sumpah serta pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Selatan pada Jumat sore, 14 Agustus 2026, dan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS.
Kedua pejabat yang kini resmi menjabat adalah Teuku Alamsyah, SE., dan M. Najur, S.Pd., M.Pd.
Teuku Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah kini dipercaya memimpin Badan Pendapatan dan Aset Daerah dengan pangkat Pembina Tingkat I, golongan IV/b. Sementara itu, M. Najur yang sebelumnya bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kini diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan pangkat yang sama.
Dalam arahannya, Bupati Mirwan meminta kedua pejabat baru untuk tidak terlalu lama terpaku pada seremoni pelantikan, melainkan segera turun bekerja. Ia menekankan perlunya melakukan konsolidasi internal serta pemetaan masalah yang ada di masing-masing lembaga yang dipimpin.
“Segeralah bekerja, lakukan konsolidasi. Segera cari tahu persoalannya, dan berikan hasil yang nyata agar masyarakat bisa merasakannya,” ujar Mirwan.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar bentuk penghargaan semata, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab yang besar. Kepercayaan yang telah diberikan harus dibalas dengan kinerja yang nyata, sikap jujur, kesetiaan pada tugas pokok dan fungsi, serta selalu berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah daerah juga mendukung sepenuhnya jika pejabat baru ingin mengembangkan cara kerja maupun inovasi yang baru, sepanjang hal tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pelantikan ini didasarkan pada rekomendasi hasil seleksi terbuka yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui surat nomor 41488/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 13 Agustus 2026 terkait hasil penilaian calon pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.|red|












