ACEH SELATAN,Cakrawarta – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi badan terhadap seorang terpidana yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 11 bulan. Terpidana ini terjerat kasus tindak pidana penelantaran anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Langkah ini diambil setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 September 2023 telah berkekuatan hukum tetap. Melalui putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan, serta denda sebesar Rp1.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Proses pengamanan berjalan lancar pada Selasa, 04 Agustus 2026, di sebuah toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap terpidana tanpa adanya perlawanan sedikitpun.
Setelah diamankan, terpidana sempat dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, tim dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan datang langsung ke sana untuk melaksanakan proses eksekusi badan, sebelum akhirnya terpidana dibawa untuk menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Pura.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras tim serta dukungan lintas wilayah.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen sekaligus sinergi yang kuat antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menegakkan hukum dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang sudah sah secara hukum,” ujar Roland.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian selama ini. “Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya penemuan DPO tersebut. Ke depannya, Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Kegiatan pencarian dan pengamanan DPO ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas utama Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar terlaksana, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat.|red|












