Berita  

Cegah Dampak Bencana, Bupati Aceh Selatan Perintahkan Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan dan Koordinasi Lintas Sektoral

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, telah mengeluarkan arahan resmi kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, para camat, keuchik, serta instansi terkait, untuk segera meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi risiko bencana hidrometeorologi ekstrem yang berpotensi terjadi di wilayah ini.

Arahan ini dituangkan secara tertulis dalam Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 03/INSTRK/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Bencana Hidrometeorologi Ekstrem di Kabupaten Aceh Selatan, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 26 Oktober 2026.

Melalui instrumen tersebut, pemerintah daerah mengantisipasi berbagai kemungkinan kejadian bencana, mulai dari curah hujan berintensitas tinggi, banjir, tanah longsor, angin kencang, gelombang tinggi, hingga peristiwa-peristiwa lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi, serta menimbulkan kerusakan pada lingkungan maupun infrastruktur yang ada.

Bupati menegaskan bahwa diperlukan langkah-langkah pencegahan yang disusun secara terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan, guna menekan risiko kerugian akibat bencana serta mempercepat proses penanganan apabila keadaan darurat benar-benar terjadi.

Dalam instruksi tersebut, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan diperintahkan untuk memperketat pemantauan sekaligus memperluas penyebaran informasi peringatan dini yang mengacu pada data resmi yang dirilis oleh instansi yang berwenang.

BPBD juga diminta menyusun peta wilayah-wilayah yang rentan terdampak bencana, terutama kawasan yang berisiko tinggi mengalami banjir, longsor, tiupan angin kencang, dan ancaman bencana lainnya.

Di samping itu, kesiapan personel di lapangan, kelengkapan peralatan, kendaraan operasional, sarana komunikasi, persediaan logistik, serta berbagai kebutuhan mendesak lainnya harus senantiasa dalam kondisi siap digunakan.

BPBD diinstruksikan pula untuk mempererat kerja sama dan koordinasi dengan jajaran TNI, Polri, instansi vertikal, perangkat daerah, kelompok relawan, serta unsur-unsur terkait lainnya. Penyiapan mekanisme evakuasi, lokasi-lokasi tempat pengungsian, serta jalur-jalur penyelamatan bagi warga yang tinggal di kawasan berisiko juga menjadi prioritas utama yang diperhatikan.

Lembaga tersebut juga diminta melaksanakan kaji cepat di lokasi kejadian dan menyampaikan perkembangan situasi penanganan bencana kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

Instruksi yang ditandatangani Bupati ini juga ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Setiap perangkat daerah diminta mengidentifikasi risiko bencana yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok serta penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Kesiapan fasilitas pelayanan dasar masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, pasokan air bersih, sanitasi, jaringan komunikasi, hingga layanan sosial, menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan yang disiapkan.

Perangkat daerah juga diminta menyiapkan cadangan logistik dan kebutuhan pokok warga yang kemungkinan akan terdampak bencana, sesuai dengan kemampuan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga ke tingkat kecamatan dan gampong, para camat dan keuchik diimbau meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman bencana yang ada, serta menjaga saluran komunikasi tetap terbuka bersama BPBD dan instansi terkait.

Mereka juga diminta mendata kelompok-kelompok rentan yang membutuhkan perhatian lebih,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *