Berita  

Anggaran untuk Pendonor Darah Tak Ada, Tapi Rekrutmen PTT Tetap Jalan, For-PAS Minta Kejelasan Manajemen RSUDYA

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), Teuku Sukandi, menyoroti tajam kebijakan manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan yang dinilai membalik urutan prioritas pelayanan publik. Pasalnya, rumah sakit diketahui mampu melakukan perekrutan sebanyak 10 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT), namun di sisi lain menyatakan tidak sanggup menyediakan makanan tambahan sederhana berupa puding bagi para pendonor darah.

“Ini sungguh sebuah ironi yang menyakitkan. Pendonor darah adalah orang-orang yang dengan sukarela menyumbangkan bagian dari tubuhnya demi menyelamatkan nyawa orang lain. Seharusnya kebutuhan sederhana berupa makanan tambahan setelah proses donor menjadi perhatian utama rumah sakit, bukan justru diabaikan begitu saja,” tegas Sukandi saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, persoalan ini sama sekali bukan sekadar menyangkut besaran anggaran yang dibutuhkan, melainkan menyentuh inti kualitas tata kelola rumah sakit dalam menentukan arah penggunaan dana yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Sukandi menegaskan, ketentuan hukum sudah sangat jelas mengatur hal ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, institusi ini wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, efisien, dan senantiasa mengutamakan kepentingan pasien. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara maupun daerah dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan penuh tanggung jawab.

Tak hanya itu, aturan teknis di bidang pelayanan darah pun mengatur kewajiban tersebut. Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah secara tegas menyatakan bahwa pelayanan transfusi darah harus menjamin keselamatan dan kesejahteraan pendonor maupun penerima darah. Dalam standar ini, setiap pendonor berhak mendapatkan pelayanan yang layak, termasuk pemantauan kondisi setelah donor serta anjuran mengonsumsi makanan atau minuman guna membantu pemulihan fisiknya.

“Artinya, perhatian terhadap kondisi pendonor bukanlah hal yang bisa diabaikan atau sekadar formalitas belaka. Pendonor merupakan ujung tombak ketersediaan darah, sehingga aspek keselamatan dan pemulihannya sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari standar pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mengutip Permenkes Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah, yang menempatkan rumah sakit sebagai bagian dari sistem pelayanan darah nasional. Oleh karenanya, rumah sakit memiliki kewajiban mendukung keberlangsungan donor darah sukarela sebagai sumber utama pasokan darah yang aman bagi masyarakat.

Bagi Sukandi, penyediaan makanan ringan atau puding tambahan setelah donor bukanlah hal yang mewah. Biayanya relatif sangat kecil, namun dampaknya sangat besar untuk menjaga semangat masyarakat agar tetap mau menyumbangkan darahnya secara sukarela.

“Kalau rumah sakit mampu mengalokasikan anggaran untuk merekrut sepuluh orang tenaga PTT, mestinya menyediakan makanan tambahan bagi pendonor darah bukanlah urusan yang sulit. Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketimpangan mencolok dalam penentuan skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten,” kritiknya.

Merespons hal ini, For-PAS meminta manajemen RSUDYA untuk membuka secara transparan dasar perencanaan anggaran yang menyebabkan kebutuhan pendonor darah tidak dapat dipenuhi. Selain itu, pihaknya juga mendorong Inspektorat Aceh Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap pengelolaan anggaran rumah sakit, guna memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

“RSUDYA adalah milik rakyat, sebagai institusi pelayanan publik. Setiap kebijakan anggarannya harus berpijak pada asas manfaat, akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai pengeluaran yang berdampak langsung terhadap pelayanan justru dikalahkan oleh belanja yang bukan menjadi kebutuhan paling mendesak,” pungkas T. Sukandi.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *