Berita  

Agar Zakat Benar-Benar Sampai ke Yang Berhak, Sinergi BMA dan Baitul Mal Daerah Jadi Kunci Utama

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Demi memastikan setiap rupiah dana zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan penuh amanah, transparan, dan tepat sasaran sesuai yang diperintahkan agama, Baitul Mal Aceh (BMA) bersama seluruh Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) diwajibkan mempererat koordinasi serta sinergi dalam pelaksanaan pendataan hingga penyaluran bantuan kepada para mustahiq.

Kewajiban ini tertuang jelas dalam peraturan daerah yang mengatur pengelolaan harta umat, yaitu Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah disempurnakan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam aturan dasar tersebut, khususnya Pasal 5 huruf d Qanun Nomor 10 Tahun 2018, ditegaskan bahwa Baitul Mal memiliki fungsi utama menyelenggarakan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait. Sementara itu, penyempurnaan lewat Qanun Nomor 3 Tahun 2021 semakin memperkuat kedudukan BMA sebagai koordinator, pembina, sekaligus pengawas bagi seluruh Baitul Mal yang beroperasi di tingkat kabupaten dan kota dalam mengelola harta umat.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS) T.Sukandi menyebut, pendataan satu pintu, dan hindari tumpang tindih
Penerapan sistem pendataan terintegrasi antara
BMA dan BMK menjadi hal yang mutlak diperlukan.

Tujuannya sangat jelas yakni, menghapus kemungkinan adanya data ganda penerima bantuan, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak sesuai dengan golongan asnaf yang ditetapkan.

Sukandi mengatakan, penyaluran harus sejalan, tak boleh berjalan sendiri dalam tahap penyaluran bantuan, program kerja tidak boleh berjalan sendiri-sendiri tanpa kesatuan arah. BMA bertugas menyusun kebijakan dan program strategis berskala provinsi, sedangkan Baitul Mal di daerah melaksanakannya dengan tetap berpedoman pada data serta kesepakatan kebijakan yang telah disepakati bersama.

Ia juga sampaikan, setiap Baitul Mal Kabupaten/Kota juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pendataan dan penyaluran bantuan kepada BMA secara berkala. Langkah ini adalah wujud nyata menjaga akuntabilitas publik serta menjamin prinsip amanah dalam setiap langkah pengelolaan harta umat.

“Perlu diingat, zakat adalah hak milik mustahiq, bukan sekadar proyek yang bisa dibagi-bagi sesuka hati. Jika koordinasi dan sinergi ini diabaikan, maka dipastikan akan terjadi tumpang tindih penerima, data yang berulang, hingga membuka peluang terjadinya penyelewengan,” tegas penegasan dalam aturan tersebut.ujarnya, Minggu (2/8/2026).

Oleh karena itu, sejumlah langkah mendesak perlu segera diambil yaitu,

  1. Baitul Mal Aceh diminta segera membangun sistem informasi pendataan mustahiq yang terpadu dan menyatukan seluruh data se-Aceh.
  2. Seluruh Baitul Mal Kabupaten/Kota harus aktif menjalin koordinasi serta membuka akses data penerima bantuan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diharapkan memperketat pengawasan agar ketentuan dalam Qanun ini benar-benar dijalankan di lapangan sebagaimana mestinya.

“Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Aceh hanya akan terwujud jika zakat dikelola dengan satu data yang sama, satu sistem yang teratur, dan satu tujuan yang jelas: mengangkat derajat mustahiq agar kelak menjadi muzaki,” tutup penegasan tersebut.pungkas T.Sukandi.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *