Daerah  

Meluruskan Polemik Dana Bencana Pertanian, Hanya Rp9,7 Miliar Yang Dikelola Pemprov Aceh

BANDA ACEH, Cakrawarta – Pemerintah Aceh secara resmi meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait bantuan anggaran sebesar Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi di wilayah ini. Ditegaskan bahwa dana tersebut tidak seluruhnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Aceh, melainkan terbagi ke dalam beberapa satuan kerja sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Jumat (7/8), Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa dari total anggaran senilai Rp2,5 triliun itu, Pemerintah Aceh hanya mengelola bagian yang sangat kecil, yaitu sebesar Rp9,7 miliar. Sementara sebagian besar dana terbagi menjadi dua bagian besar: Rp515 miliar berada pada Satuan Kerja (Satker) Daerah yang meliputi pemerintah kabupaten/kota se-Aceh, dan sekitar Rp2 triliun lainnya dikelola langsung oleh Satuan Kerja Pusat serta balai di bawah naungan Kementerian Pertanian.

“Dana yang berada di bawah Satker Daerah pun tidak masuk ke dalam kas Pemerintah Aceh maupun kas pemerintah kabupaten/kota. Seluruh anggaran tersebut tetap berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh di bawah pengawasan Kementerian Keuangan, dan akan dicairkan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku,” tegas M. Nasir, didampingi Juru Bicara Pemerintah Aceh, T. Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.

Adapun anggaran sebesar Rp2 triliun yang dikelola pihak pusat, lanjut Sekda, diperuntukkan bagi pengadaan alat dan mesin pertanian, penyediaan benih tanaman pangan, serta pembibitan berbagai komoditas perkebunan seperti kopi, kelapa, kakao, dan karet. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk program maupun barang yang langsung diterima oleh pemerintah daerah maupun kelompok masyarakat penerima manfaat. Hingga saat ini, pelaksanaannya masih berjalan pada tahapan penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), verifikasi lapangan, hingga proses pembibitan, sementara sebagian alat pertanian sudah mulai didistribusikan ke sejumlah daerah.

Sementara itu, dari total Rp515 miliar pada Satker Daerah, Rp505,3 miliar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hingga tanggal 6 Agustus 2026, realisasi penggunaan anggaran di lingkup Satker Daerah telah mencapai angka 50,3 persen.

Dijelaskan, bantuan besar ini disiapkan untuk memulihkan sektor pertanian dan perkebunan Aceh yang mengalami kerusakan parah akibat bencana hidrometeorologi. Berdasarkan data resmi, tercatat sebanyak 57.485 hektare lahan sawah terdampak, dengan rincian 27.437 hektare rusak ringan, 13.651 hektare rusak sedang, 16.276 hektare rusak berat, dan 120 hektare sawah hilang sepenuhnya. Hingga kini, upaya optimalisasi dan rehabilitasi telah berjalan pada 40.852 hektare lahan yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang.

Di sektor perkebunan, dari total 60.438 hektare lahan yang terdampak, proses pemulihan sedang berlangsung di 40.418 hektare melalui tahapan CPCL, verifikasi, dan pembibitan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pusat serta Balai Kementerian Pertanian di Medan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul berbagai penafsiran yang muncul di masyarakat pasca pertemuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta beberapa waktu lalu, serta beredarnya video pernyataan menteri yang menyebutkan dana telah diserahkan kepada Pemerintah Aceh.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh, Irwan Syahputra atau yang akrab disapa Syech Wan, menyambut baik langkah Pemerintah Aceh yang meluruskan fakta kepada publik.

“Kami sangat mengapresiasi penjelasan terbuka dari Bapak Sekda Aceh. Hal ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang, seolah-olah Pemerintah Aceh telah menerima dan menahan anggaran tersebut. Faktanya, dana yang dikelola langsung oleh Pemprov Aceh hanya Rp9,7 miliar, selebihnya berada di bawah pengelolaan pusat maupun pemerintah kabupaten/kota dengan mekanisme yang tidak melalui kas provinsi,” ungkap Syech Wan.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum utuh. “Mari kita pahami bersama aturan mainnya. Seluruh proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat, dan kita berharap bantuan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para petani di seluruh pelosok Aceh,” pungkasnya.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *