ACEH SELATAN, Cakrawarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bergerak cepat mengatasi masalah kedangkalan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sawang Ba’u, Kecamatan Sawang, yang sempat menjadi sorotan publik terkait penanaman pohon pisang di lokasi tersebut pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Selatan, Hadi Suhaima, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan PPI dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) saat ini bukan lagi sepenuhnya kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan berada di bawah kendali pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Meski demikian, kata Hadi, pihaknya terus berupaya mendorong penanganan berbagai kendala di sejumlah pelabuhan perikanan di daerah ini, termasuk kondisi PPI Sawang Ba’u yang mengalami pendangkalan. Berbagai usulan telah disampaikan ke tingkat provinsi maupun kementerian di Jakarta, namun prosesnya membutuhkan waktu.
Untuk mengatasi masalah yang mendesak, DKP kemudian mengusulkan penanganan melalui jalur darurat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Usulan tersebut disampaikan kepada Bupati Aceh Selatan, yang langsung merespons positif dan memerintahkan BPBD Aceh Selatan untuk meninjau lokasi dan melaksanakan pengerukan.
“Bapak Bupati sudah menanggapi dengan cepat untuk dilakukan pengerukan. Secara teknis, pelaksanaan pekerjaan tanggap darurat ini menjadi kewenangan BPBD, dengan sumber anggaran dari BTT,” jelas Hadi melalui pesan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Aceh Selatan, Mudatsir ZA, S.E., M.M., membenarkan adanya instruksi tersebut. Pihaknya telah mengirimkan tim ke lokasi pada Selasa, 20 Oktober 2026, untuk melakukan peninjauan langsung.
“Bapak Bupati memerintahkan kami segera melakukan penanganan darurat pengerukan kolam sandar agar aktivitas nelayan tidak terganggu lagi. Saat ini kami sedang menyiapkan kebutuhan dan alat beratnya. Insya Allah dalam waktu dekat pengerukan segera dimulai,” ungkap Mudatsir.|red|












