Berita  

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Pulihkan Aset PT ASN Senilai Rp2,465 Miliar Lewat Jalur Damai

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil memulihkan aset berupa lahan milik PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) seluas 29 hektare dengan nilai mencapai Rp2,465 miliar. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur non-litigasi atau pendekatan damai, Selasa (6/10/2026).

Penyerahan simbolis aset tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, ditandai dengan penyerahan plakat sebagai tanda kesepakatan antara kedua belah pihak.

Permasalahan berawal dari penguasaan lahan di kawasan Gampong Seuneubok Punto, Kecamatan Trumon Timur, yang sebelumnya dikuasai warga. Melalui pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dilakukan mediasi lanjutan antara pihak perusahaan yang diwakili manajemen dan masyarakat yang diwakili Keuchik Gampong Seuneubok Punto.

Dalam proses tersebut, PT ASN melampirkan sejumlah dokumen kepemilikan dan legalitas lahan sebagai dasar penyelesaian. Setelah pembahasan bersama, tercapai kesepakatan bahwa lahan seluas 29 hektare di kawasan Kebun Krueng Luas dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Kesepakatan dituangkan dalam Surat Pernyataan Keuchik Gampong Seuneubok Punto, yang menyatakan masyarakat tidak akan mempermasalahkan kembali lahan tersebut di masa mendatang.

Lahan yang dikembalikan terdiri dari Blok 96.D seluas 25 hektare dengan tanaman kelapa sawit tahun tanam 1996 dan Blok 12.D seluas 4 hektare dengan tanaman tahun tanam 2012. Diperkirakan nilai lahan mencapai Rp85 juta per hektare, sehingga total pemulihan aset mencapai Rp2.465.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian melalui jalur non-litigasi menjadi prioritas untuk memberikan kepastian hukum tanpa menimbulkan ketegangan baru.

“Ini hasil proses yang mengedepankan komunikasi, pembuktian dokumen, dan kepastian hukum. Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi damai bagi semua pihak dan mencegah sengketa berulang,” tegasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kesiapan PT ASN dan masyarakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Keberhasilan ini, kata dia, menjadi bukti komitmen Kejaksaan memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Datun Muhammad Ridho, S.H., M.H., jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, serta Manajer PT ASN Suko Wahyudi beserta rombongan. Dengan selesainya proses ini, PT ASN diharapkan dapat kembali mengelola aset tersebut secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *