Berita  

KAPJ Resmi Dijalankan: BPJS dan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan Bersinergi Lindungi Peserta

ACEH SELATAN, Cakrawarta – BPJS Kesehatan bersama 18 penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) di Bogor, Selasa (6/10). Penandatanganan ini menjadi langkah konkret pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.

Dengan penambahan 18 mitra baru tersebut, jumlah total AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan kini mencapai 31 lembaga. Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan sejumlah rumah sakit maupun jaringan pelayanan kesehatan.

Adapun kegiatan ini digelar dalam rangkaian pertemuan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi AKT telah membentuk Tim Satuan Tugas untuk menyusun kerangka kebijakan, operasional, dan tata kelola implementasi KAPJ.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan kerja sama ini menjadi titik penting dalam membangun sistem perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh.

“Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan akses layanan melalui koordinasi yang terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi tambahan,” ujar Abdi.

Ia menjelaskan, prinsip KAPJ sesungguhnya bukan hal baru dalam sistem kesehatan nasional — sebelumnya telah diatur melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 serta sejumlah peraturan menteri kesehatan. Aturan terbaru kini memperkuat pelaksanaannya melalui kepesertaan aktif, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi biaya, serta perlindungan peserta dari biaya tak terduga.

Mekanisme KAPJ mencakup tiga lingkup utama: kesesuaian status kepesertaan JKN dan AKT, pengelolaan tagihan secara terpadu, serta pengaturan pembagian biaya selisih tarif pelayanan. Terdapat dua skema pelayanan yang berlaku:

  • Skema pertama: Peserta berobat sesuai prosedur JKN, dengan BPJS menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menutup selisih hingga maksimal 175 persen tarif. Peserta tidak dibebani biaya tambahan di luar ketentuan.
  • Skema kedua: Peserta memanfaatkan rumah sakit jejaring AKT sepenuhnya sesuai manfaat polis, sementara BPJS tetap memverifikasi keaktifan kepesertaan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan KAPJ menjadi fondasi sistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan menjamin masyarakat mendapat layanan berkualitas sekaligus mendorong efisiensi biaya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan sinergi JKN dan AKT bukan persaingan, melainkan saling melengkapi perlindungan bagi masyarakat. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola dan sinergi antarpenyelenggara. Hingga saat ini, 25 dari 31 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau kelompok rumah sakit. OJK menargetkan seluruh AKT dapat bergabung dalam KAPJ pada tahun 2027.

Berikut 31 AKT yang telah menjalin kerja sama yakni,

1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
2. PT Asuransi BRI Life
3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia
5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life
6. PT AIA Financial
7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
11. PT Asuransi Sinar Mas
12. PT Bosowa Asuransi
13. PT Pertalife Insurance
14. PT AJ Central Asia Raya
15. PT Asuransi Takaful Keluarga
16. PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
17. PT Avrist Assurance
18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
19. PT Prudential Sharia Life Assurance
20. PT Prudential Life Assurance
21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
22. BNI Life Insurance
23. PT Panin Dai-ichi Life
24. PT AXA Mandiri Financial Services
25. PT Sun Life Financial Indonesia
26. PT Sun Life Syariah
27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
28. PT AXA Financial Indonesia
29. PT Zurich Topas life
30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia [red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *