Berita  

Ketua PeTA Aceh : BKSDA Lupa Jati Diri Sebagai Alat Negara, Penebangan Sawit Warga Trumon Dinilai Arogan

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Tindakan penebangan tanaman sawit milik masyarakat di Kecamatan Trumon oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh tanpa pemberitahuan sebelumnya dinilai sebagai bentuk kesewenangan yang melupakan jati diri lembaga tersebut sebagai alat negara.

Hal itu ditegaskan Ketua Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, T.Sukandi dalam pernyataan sikapnya, Selasa (29/9/2026). Mereka mengingatkan kembali konstitusi bahwa Negara Indonesia berbentuk Republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

“Secara makna, Republik berarti didirikan atas dasar kepentingan rakyat. Yang berkuasa di negara ini adalah rakyat, bukan lembaga atau aparat,” tegas pernyataan tersebut.

Menurut Ketua PeTA Aceh, unsur pembentuk negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Sementara itu, BKSDA hanyalah alat negara yang dibentuk dan digaji untuk melayani rakyat, bukan untuk bertindak seolah-olah menjadi negara di atas negara.

“Wilayah Trumon adalah bagian dari negara, dan rakyat di sanalah pemilik kedaulatan. Tugas alat negara melindungi wilayah dan melayani rakyat, bukan justru merusak sumber penghidupan mereka,” ujar pihak PeTA.

Tindakan menebang kebun sawit tanpa dialog, tanpa pemberitahuan tertulis, dan tanpa solusi dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pihak PeTA Aceh menyoroti sejumlah hal yakni,

1. BKSDA dinilai gagal memahami konsep kenegaraan, mereka adalah pelayan, bukan penguasa. Rakyat Trumon bukan musuh negara.
2. Jika diklaim sebagai kawasan konservasi, BKSDA diminta menunjukkan batas wilayah yang sah dan disepakati bersama, bukan peta sepihak yang tidak pernah disosialisasikan.
3. Rakyat Trumon telah hidup di wilayah itu jauh sebelum BKSDA berdiri. Kebun sawit adalah sumber kehidupan mereka, menebangnya tanpa ganti rugi disebut kejahatan kemanusiaan.
4. Meminta Presiden RI dan Menteri Kehutanan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan prosedur kerja BKSDA Aceh.

“Kami berdiri bersama rakyat Trumon. Jika rakyat ditindas oleh alat negara sendiri, maka alat itu sudah tidak layak menjalankan fungsinya,” tegas T.Sukandi.

Pihaknya menuntut pengembalian hak-hak rakyat Trumon serta penghentian sikap arogansi BKSDA Aceh.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *