Berita  

Karhutla dan Pertambangan Ilegal di Sumatera: Tantangan Tata Kelola yang Mendesak, dari Reaktif Menuju Pengelolaan Risiko Lanskap

JAKARTA, Cakrawarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi dua tekanan besar yang saling memperberat kerentanan lingkungan dan kehidupan masyarakat di bentang alam Sumatera. Keduanya tak selalu terjadi secara sama, namun beririsan dalam satu lanskap dan menimbulkan dampak kumulatif yang memerlukan pergeseran pendekatan: dari sekadar menanggapi kejadian, menuju tata kelola berbasis pencegahan, akuntabilitas, dan pemulihan fungsi ekologis.

Demikian ditegaskan dalam makalah yang disampaikan Onrizal, Ph.D. dari Universitas Sumatera Utara sekaligus APIK Region Sumatra, dalam Webinar Karhutla Seri 2, Senin (21/9/2026), dengan batas verifikasi data hingga tanggal tersebut.

Luas Karhutla Naik 69 Persen

Berdasarkan data resmi sistem pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan, luas indikasi karhutla di Indonesia sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69 persen atau setara 82.791 hektare dibanding periode yang sama tahun lalu. Hingga 20 September pukul 23.59 WIB, terdeteksi 1.532 titik panas (hotspot) tingkat keyakinan tinggi secara nasional. Di Sumatera, Sumatera Selatan mencatat 285 titik, Jambi 26, dan Riau 1 titik.

Penulis mengingatkan: hotspot bukan sama dengan kebakaran, dan luas terbakar tidak dapat disamakan begitu saja dengan jumlah titik panas. Verifikasi langsung ke lapangan tetap diperlukan.

Kondisi iklim memperbesar risiko: BMKG memprakirakan 61,50 persen wilayah Indonesia mengalami curah hujan di bawah normal pada Dasarian III September 2026. Pola di Sumatera beragam—sebagian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung kering, sementara Riau dan Jambi justru berpeluang hujan di atas normal. Fase El Niño yang sangat kuat (anomali Nino3.4 +2,76) membuat risiko kekeringan dan kebakaran semakin nyata.

PETI: Bukan Sekadar Masalah Perizinan

Pertambangan tanpa izin memiliki dinamika tersendiri, mulai dari kegiatan skala penghidupan hingga operasi termekanisasi yang melibatkan jaringan pemodal dan alat berat. Dampaknya meliputi kerusakan tutupan vegetasi, sedimentasi sungai yang dapat mencapai 12 kali kondisi alami seperti teramati di Pulau Bangka, pencemaran merkuri pada pertambangan emas rakyat, hingga degradasi kawasan pesisir.

Hukum terus diperbarui—termasuk UU No. 2 Tahun 2025 dan PP No. 39 Tahun 2025—namun penegakan kerap berhenti pada pelaku di lokasi, tanpa menyentuh rantai pemodal, pemilik alat, pemasok, hingga pembeli hasil tambang. Kasus penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal awal September 2026 menunjukkan hal tersebut: 17 orang diamankan, namun penelusuran pemilik dan kepemilikan alat berat masih berlangsung.

Dua Tekanan, Satu Lanskap

Makalah ini menegaskan: belum cukup bukti menyatakan PETI secara langsung menyebabkan karhutla. Namun keduanya memberi tekanan pada ekosistem yang sama. Kebakaran menipiskan tutupan hutan dan merusak sistem hidrologi gambut; tambang menghilangkan lapisan tanah, mengubah aliran sungai, dan menambah kontaminan. Ketika beririsan, kerusakan saling menumpuk dan memperbesar kerentanan lanskap.

Enam Kesenjangan Tata Kelola

Penulis mengidentifikasi enam kelemahan utama:

1. Kesenjangan tata ruang: data hutan, gambut, DAS, dan izin pertambangan masih terpisah antarlembaga.
2. Kesenjangan penegakan: hanya menyasar pelaku lapangan tanpa memutus rantai ekonomi.
3. Kesenjangan formalisasi: penetapan wilayah pertambangan belum otomatis menjamin kegiatan yang aman dan berkelanjutan.
4. Kesenjangan pemantauan: sistem deteksi belum secepat mengubah data menjadi keputusan.
5. Kesenjangan pemulihan: penanaman bibit belum tentu berarti fungsi ekosistem pulih.
6. Kesenjangan legitimasi: menutup sumber penghidupan tanpa alternatif mendorong perpindahan lokasi.

Pergeseran Menuju Pengelolaan Risiko Lanskap

Solusi yang diusulkan mencakup:

  • Menyusun peta risiko terpadu yang menyatukan data iklim, gambut, DAS, kawasan lindung, dan kegiatan pertambangan;
  • Mengutamakan pencegahan—termasuk pemulihan hidrologi gambut dan penguatan tutupan hutan—sebelum kebakaran meluas;
  • Memformalkan kegiatan tambang rakyat yang layak secara ekologis, sekaligus menindak tegas jaringan ilegal di kawasan sensitif;
  • Menerapkan tanggung jawab ekologis: pihak yang merusak wajib menanggung biaya pemulihan, bukan membebankannya kepada masyarakat luas;
  • Mengukur keberhasilan dari menurunnya kejadian berulang dan pulihnya fungsi sungai, tanah, serta hutan—bukan sekadar jumlah operasi atau luas lahan yang ditanami.

“Tantangan Sumatera bukan hanya memadamkan api atau menutup lubang tambang,” tutup makalah. “Yang lebih mendasar: membangun tata kelola yang membuat kerusakan tidak lagi menguntungkan, memastikan pemulihan tidak dibebankan kepada publik, dan menjaga pemanfaatan sumber daya tetap sejalan dengan kemampuan alam menopang kehidupan.”|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *