Berita  

Bukan Sekadar Tanam Bibit: Ahli Tegaskan Pemulihan Mangrove Harus Kembalikan Fungsi Ekosistem Secara Utuh

BENGKULU, Cakrawarta – Menanam bibit mangrove di lahan kosong belum tentu berarti ekosistemnya pulih. Keberhasilan pengelolaan kawasan pesisir tidak dapat diukur hanya dari berapa hektare lahan yang ditanami atau berapa bibit yang bertahan hidup. Yang jauh lebih penting: apakah fungsi ekologisnya kembali berjalan, laju kerusakan terhenti, manfaat ekonomi dirasakan secara adil, dan masyarakat pesisir makin tangguh menghadapi perubahan iklim, (15/9/2026).

Pesan mendasar itu disampaikan dalam Kuliah Umum Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu, Sabtu (12/9/2026). Bertajuk “Ekosistem Mangrove Sumatera sebagai Pilar Ekologi, Ekonomi Biru, dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pesisir: Strategi Pengelolaan Berkelanjutan di Era Perubahan Iklim”, kegiatan ini menghadirkan Onrizal, Ph.D., pengajar dari Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara sekaligus Tenaga Ahli Penyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional.

Kegiatan berlangsung secara hibrida, diikuti lebih dari 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa pascasarjana, dosen, perwakilan Kelompok Kerja Mangrove Daerah, BKSDA, BPDAS, dinas terkait, organisasi lingkungan, serta peserta dari berbagai daerah di Indonesia melalui sistem daring. Pertemuan ini menjadi ruang dialog yang mempertemukan ilmu pengetahuan, kebijakan, dan pengalaman langsung di lapangan.

Mangrove: Sistem Kehidupan, Bukan Sekadar Barisan Pohon

Dalam paparannya, Onrizal mengajak seluruh pihak memandang mangrove secara menyeluruh, bukan sekadar tegakan pohon di wilayah pasang surut.

“Mangrove bukan sekadar kumpulan pohon; ia adalah satu kesatuan sistem kehidupan,” ujarnya.

Di dalamnya saling terhubung unsur pohon, sedimen, pergerakan air, organisme pendukung, masyarakat, hingga tata kelola pemanfaatan ruang. Jika satu mata rantai terganggu — misalnya aliran pasang surut terputus — fungsi ekosistem dapat melemah jauh sebelum seluruh pepohonan hilang.

Karena itu, pengelolaan mangrove harus berpegang pada tiga pilar sekaligus: integritas ekologi, ekonomi biru, dan ketahanan sosial masyarakat pesisir.

“Tidak ada ekonomi biru tanpa ekologi yang sehat; tidak ada konservasi yang bertahan tanpa keadilan sosial,” tegas Onrizal.

Artinya, pemulihan tidak cukup hanya dengan menjaga kerapatan pohon. Sistem hidrologi, kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan cadangan karbon harus tetap berfungsi. Di saat yang sama, masyarakat yang tinggal berdampingan dengan hutan bakau berhak memperoleh akses, manfaat, dan peran dalam pengambilan keputusan.

Sumatera Punya Hamparan Mangrove Terbesar, Penanganan Tak Bisa Sama di Mana-Mana

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, Sumatera menyimpan sekitar 679.755 hektare hutan mangrove atau setara 19,67 persen dari luas nasional — menjadikannya salah satu ekoregion terpenting di Indonesia. Namun penyebarannya sangat tidak merata: Riau memiliki sekitar 230.911 hektare dan Sumatera Selatan 174.371 hektare. Keduanya mencakup hampir 60 persen total mangrove di Sumatera.

Kondisi itu menunjukkan bahwa pendekatan pengelolaan tidak dapat disamaratakan. Pantai timur dengan delta luas menghadapi tantangan berbeda dibanding pantai barat yang bergelombang kuat, maupun wilayah kepulauan yang terancam pembangunan dan pertambangan.

“Luas yang kecil tidak berarti kurang penting,” ingat Onrizal. Sisa hamparan mangrove di daerah yang sudah terfragmentasi justru memiliki nilai perlindungan pesisir yang sangat tinggi dan harus dijaga secara khusus.

Rehabilitasi Bukan Sama dengan Penanaman

Salah satu sorotan utama adalah kesalahpahaman yang kerap terjadi: menyamakan rehabilitasi mangrove sekadar dengan kegiatan menanam bibit.

Menurut Onrizal, penanaman hanyalah salah satu cara pemulihan. Seringkali kerusakan berakar pada gangguan aliran air, perubahan tata guna lahan, pencemaran, atau tekanan ekonomi yang belum diselesaikan. Jika penyebab kerusakan tidak diatasi, menanam bibit dalam jumlah besar pun tidak akan mengembalikan fungsi ekosistem.

Ukuran keberhasilan pun harus diperluas: bukan sekadar berapa bibit yang hidup, melainkan apakah regenerasi alami berjalan, hewan-hewan kembali, dan keterhubungan antarhabitat pulih. Pendekatan ini sejalan dengan RPPEM Nasional 2026–2055 yang menggunakan Kesatuan Lanskap Mangrove sebagai satuan kerja, mencakup sungai, wilayah pesisir, hingga dinamika sosial-ekonomi masyarakat.

Ekonomi Biru Bukan Label Semata

Mangrove menyimpan potensi besar untuk perikanan, ekowisata, hingga perdagangan karbon biru. Namun Onrizal mengingatkan: tidak semua kegiatan di pesisir layak disebut ekonomi biru. Sebutan itu baru sah jika kegiatan tersebut tetap menjaga fungsi ekologi, adil membagi manfaat, serta menghormati hak dan pengetahuan masyarakat setempat.

“Ekonomi biru seharusnya menjadi aturan cara kita bekerja, bukan sekadar label pemasaran,” ucapnya.

Ia juga menekankan perlunya memprioritaskan perlindungan mangrove yang masih utuh, karena sebagian besar cadangan karbon tersimpan di dalam tanah dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terbentuk kembali. Melindungi yang ada jauh lebih efektif dibandingkan berusaha mengganti yang telah hilang.

Khusus Bengkulu: Lindungi Sisa Fragmen yang Tersisa

Bagi Bengkulu yang memiliki hamparan mangrove relatif sempit, pendekatannya harus berbeda. Karena ruang terbatas, perlindungan terhadap sisa ekosistem menjadi sangat krusial. Pemulihan berfokus pada perbaikan aliran air dan pengendalian pencemaran, bukan sekadar penanaman massal.

Pada akhirnya, kesimpulan yang dibawa pulang: angka luas hanyalah titik awal. Yang menentukan keberhasilan adalah apakah mangrove kembali berfungsi, masyarakat ikut merasakan manfaatnya, dan kerusakan tidak terulang. Hal ini memerlukan kerja sama lintas pihak — perguruan tinggi, pemerintah, organisasi lingkungan, dan warga pesisir — karena menjaga mangrove bukan tugas satu lembaga saja.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *