Berita  

Penyusunan RPB 2026 Dimulai, Bupati Mirwan: Dokumen Harus Sesuai Kondisi Riil di Lapangan

Foto: Aceh Selatan, Cakrawarta.id

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menegaskan perlunya membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikannya saat meresmikan Lokakarya Awal Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2026, di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (8/7/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan Letkol Inf. Andrino D.N. Lubis, S.Sos., perwakilan Kapolres Aceh Selatan yakni Kasat Reskrim, Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samudra Putra, perwakilan Plt. Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan Mudatsir ZA, SE, MM, serta perwakilan BNPB, BPBA, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Mirwan menyebut Aceh Selatan sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Berbagai potensi ancaman bencana mengintai, mulai dari banjir, tanah longsor, abrasi pantai, angin puting beliung, hingga gempa bumi.

“Kondisi geografis dan topografi Kabupaten Aceh Selatan yang beragam menuntut kita untuk tidak hanya bersikap reaktif. Kita harus membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh,” ujar Bupati.

Ia menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh dimaknai sekadar tindakan saat bencana terjadi. Upaya tersebut harus dimulai sejak tahap perencanaan, dengan mengedepankan pengurangan risiko, peningkatan kapasitas kelembagaan, kesiapsiagaan, serta penguatan kapasitas masyarakat.

“Penanggulangan bencana bukan lagi urusan penanganan darurat semata. Harus dimulai dari hulu, melalui perencanaan yang matang, pengurangan risiko, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penguatan kapasitas masyarakat,” tegasnya.

RPB Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Bupati Mirwan juga menegaskan bahwa penyusunan RPB tidak boleh menjadi pekerjaan administratif semata yang hanya dibebankan kepada BPBD. Seluruh unsur harus terlibat aktif, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, komunitas, media massa, hingga pemangku kepentingan lainnya.

“Penyusunan dokumen RPB ini tidak boleh hanya menjadi pekerjaan administratif BPBD semata. Dokumen ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari seluruh unsur,” ucapnya.

Bupati memastikan dokumen RPB Tahun 2026 harus benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan, terutama terkait ancaman, kerentanan, dan kapasitas masyarakat di setiap kecamatan dan gampong. Dengan pemetaan yang akurat, strategi dan program penanggulangan bencana yang dirumuskan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah.

Selain itu, RPB juga harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, seperti RPJMD dan RKPD. Hal ini penting agar mitigasi dan pengurangan risiko bencana tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian tak terpisahkan dari arus utama pembangunan Kabupaten Aceh Selatan.

Dorong Partisipasi Aktif Seluruh Pihak

Bupati Mirwan mengajak tim fasilitator dan seluruh peserta lokakarya untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan RPB. Ia meminta peserta menyampaikan gagasan konstruktif serta data dan informasi yang relevan untuk memperkuat dokumen tersebut.

“Semua itu kita lakukan demi terwujudnya sistem penanggulangan bencana yang lebih baik. Pada akhirnya, demi keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Selatan yang kita cintai,” ujarnya.

Ia berharap RPB yang dihasilkan nantinya tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman bersama dalam membangun Aceh Selatan yang lebih siap dan tangguh menghadapi bencana.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *