Berita  

Satpol PP-WH dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 40 Ribu Batang Diamankan

Foto: Satpol PP-WH dan Bea Cukai, Aceh Selatan, Cakrawarta.id

ACEH SELATAN, Cakrawarta – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan bersama Bea Cukai Meulaboh berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di sejumlah wilayah kabupaten, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan hasil pengejaran, petugas mengamankan 2.048 bungkus atau setara 40.960 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, dari sejumlah kios dan toko di Kecamatan Tapaktuan, Labuhan Haji, Samadua, serta wilayah lainnya.

Fungsional Bea Cukai Meulaboh, Teuku Tamara, menjelaskan penindakan berawal dari informasi yang dikirim masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami turun melakukan operasi pasar berdasarkan laporan warga. Ditemukan rokok berbagai merek yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” kata Teuku Tamara kepada Bersuarakita sore itu.

Beberapa merek rokok yang disita antara lain Ories, Luffman, dan Manchester. Dari pemeriksaan awal, barang diperkirakan berasal dari luar Provinsi Aceh — sementara muncul indikasi dari wilayah Medan, asal-usul pasti belum dapat dipastikan dan masih terus didalami.

“Apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam, atau daerah lainnya? Akan kami pastikan melalui penelitian serta koordinasi bersama kantor Bea Cukai terkait untuk menelusuri jalur distribusi dan asal produksinya,” tegasnya. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk pemeriksaan lanjut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan, Erdiansyah, mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tidak membeli maupun menawarkan rokok ilegal. “Kepada warga maupun pelaku usaha: tolak jika ada yang menawarkan rokok tanpa cukai. Pemberantasan ini butuh dukungan semua pihak,” ujarnya.

Pihaknya berjanji akan terus memperketat pengawasan sekaligus memperluas sosialisasi lewat spanduk dan berbagai media informasi, agar masyarakat memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku.|red|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *