BENER MERIAH, Cakrawarta – Dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa belasan siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, kembali menyita perhatian. Namun, di tengah upaya peliputan peristiwa tersebut, justru muncul laporan adanya larangan peliputan hingga intimidasi terhadap wartawan oleh oknum TNI. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh pun segera menyikapi dan mengecam tindakan tersebut.
Kasus bermula ketika sejumlah murid SD tiba-tiba mengeluhkan sakit perut, gatal-gatal, serta rasa mual setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan di sekolah. Para siswa tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Lampahan untuk mendapat penanganan medis darurat, bahkan sejumlah anak harus menjalani perawatan intensif di IGD. Situasi sempat memanas dan dipadati warga yang tampak panik menyaksikan anak-anak mereka mendapat penanganan.
Namun saat wartawan TribunGayo.com, Bustami, hendak meliput peristiwa tersebut di lokasi, ia justru mendapat hambatan dan intimidasi dari oknum anggota Koramil Timang Gajah bernama Sarno yang berjaga di pintu ruang IGD. Meski telah menunjukkan identitas resmi wartawan, oknum tersebut tetap melarang pengambilan gambar maupun wawancara. Bahkan terucap nada ancaman hingga menarik wartawan keluar dari area ruang IGD.
“Enggak ada untuk liputan! Kamu jangan buat berita yang enggak-enggak. Enggak boleh masuk!” tegas ucapan oknum tersebut yang menjaga ketat akses masuk ruangan.
Tindakan itu langsung disesalkan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran persnya pada Rabu (2/9/2026). Menurutnya, pelarangan tersebut jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi — termasuk hak mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk area Puskesmas Lampahan tempat murid-murid mendapat penanganan medis,” jelas Nasir.
Lebih jauh, Nasir mengingatkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, bahwa setiap orang yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Berdasarkan laporan yang diterima dari TribunGayo.com dan Ketua PWI Bener Meriah, tindakan oknum Koramil Timang Gajah tersebut terindikasi nyata menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh juga turut merespons kasus ini. Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menyatakan pihaknya akan segera mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut guna merumuskan sikap resmi.
“Ya, kita akan duduk malam ini, Rabu, 2 September 2026 untuk mendapatkan berbagai informasi terhadap kasus itu guna menentukan sikap,” ungkap Rino.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti keracunan yang dialami para siswa masih dalam tahap penyelidikan pihak berwenang. Tim jaringan PWI Aceh juga telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Dinas Kesehatan, Kepolisian, maupun institusi TNI terkait dugaan penghalangan peliputan yang dialami wartawan TribunGayo.com. |red|












